Kabar

Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang, Rektor Untirta Keluarkan Kebijakan Lanjutan

KOTA SERANG, biem.co – Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fatah Sulaiman mengeluarkan kebijakan bidang akademik lanjutan terkait perpanjangan tanggap darurat Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) nomor B/5/UN43/TU.00.00/2020, pada Jumat (27/3/2020).

Adapun SE tersebut dibuat untuk mempertegas SE yang telah dikeluarkan sebelumnya nomor B/3/ UN43/TU.00.00/2020 tentang Pencegahan dan Kewaspadaan Dini terkait Covid-19 dan nomor B/4/ UN43/TU.00.00/2020 tentang Kebijakan Umum Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Untirta.

Sejumlah poin yang dituliskan dalam SE itu, berisi pemberitahuan terkait aktivitas akademik dan tindakan yang akan diambil untuk diberlakukan di kampus dalam upaya mencegah penyebaran virus yang telah menginfeksi lebih dari 1000 Warga Negara Indonesia.

“Kami akan memanfaatkan sistem daring atau online dalam proses perkuliahan dan aktivitas di kampus dan jangka waktunya yang semula berlaku sampai Jumat (3/4/2020) diperpanjang hingga akhir semester genap,” tulis Rektor Untirta.

Selain itu, Fatah menuturkan, pelaksanaan kegiatan Wisuda Gelombang I 2020 yang sedianya akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, Tanggal 11 April 2020 ditunda.

“Pelaksanaan wisuda ditunda sampai dengan kondisi darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona berakhir dan akan diinformasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia meminta agar seluruh Sivitas Akademika Untirta memperhatikan poin demi poin yang disampaikan dalam surat edaran dengan serius.

“Surat Edaran lanjutan ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian yang serius dan dapat ditindaklanjuti dengan penuh kedisiplinan sambil memperhatikan perkembangan selanjutnya,” tandasnya.

Berikut 10 poin penting kebijakan lanjutan yang diambil oleh rektor Untirta untuk pencegahan penyebaran virus corona di lingkup kampus negeri terbesar di Banten:

  1. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan melalui perkuliahan jarak jauh dalam bentuk perkuliahan secara online, perkuliahan Model Daring ataupun dalam bentuk penugasan di rumah yang semula berlaku sampai dengan Hari Jumat Tanggal 3 April 2020 DIPERPANJANG SAMPAI DENGAN PERKULIAHAN AKHIR SEMESTER GENAP INI SELESAI.
  2. Bentuk perkuliahan Model Daring online dapat menggunakan fasilitas spada.untirta.ac.id atau fasilitas lainnya seperti: zoom, google meet, google classroom atau sejenisnya.
  3. Kegiatan pembimbingan tugas penelitian, tugas akhir (proposal dan skripsi), magang, dan sejenisnya tetap berjalan dan dilakukan secara online. Dalam keadaan yang memaksa dapat dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan konsep social distancing dan physical distancing ditetapkan pemerintah.
  4. Kegiatan ujian sidang, baik sidang usulan penelitian, sidang skripsi, ataupun yang sejenis sebaiknya dilakukan secara jarak jauh menggunakan beberapa fasilitas yang ada pada poin 2. Apabila dalam kondisi yang memaksa dapat dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan konsep social distancing dan physical distancing ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu Pimpinan Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, dan Program Studi wajib memfasilitasi sistem ujian tersebut.
  5. Kegiatan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan dalam bentuk: UAS Online, Take Home atau dalam bentuk penugasan di rumah.
  6. Kepada masing–masing Pimpinan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi wajib menyediakan perangkat dan sistem yang memadai guna memastikan kegiatan perkuliahan secara online, perkuliahan Model Daring ataupun dalam bentuk penugasan di rumah dapat berjalan sesuai kaidah akademik antara lain: a) Menyediakan Daftar kehadiran dosen dan mahasiswa secara online, b) Evaluasi dan penilaian mahasiswa secara online dan beberapa hal lainnya yang menunjang.
  7. Pelaksanaan kegiatan Wisuda Gelombang I 2020 yang sedianya akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, Tanggal 11 April 2020 DITUNDA SAMPAI DENGAN KONDISI DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA BERAKHIR. Pelaksanaan Wisuda akan diinformasikan lebih lanjut.
  8. Kegiatan pelayanan akademik baik di universitas, fakultas, atau unit–unit lainnya tetap berjalan dengan menggunakan pelayanan secara online, apabila dalam kondisi yang memaksa dapat dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan konsep social distancing dan physical distancing ditetapkan pemerintah.
  9. Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang lain seperti halnya kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tetap dapat dilakukan dengan batas–batas tertentu dan tetap memperhatikan aturan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh
  10. Pimpinan Universitas tetap selalu mengajak warga sivitas akademika Untirta untuk selalu menjaga kesehatan dan mencegah menularnya Covid-19 melalui penerapan konsep social distancing dan physical distancing yang ditetapkan pemerintah, serta selalu berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa agar wabah Covid-19 dapat berakhir. Amin YRA. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button