Kabar

Akibat Sering Bolos dan Jadi Istri Kedua, 5 ASN di Lebak Dipecat

LEBAK, biem.coSobat biem, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Nah, menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti, dasar diberhentikannya kelima PNS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.

“Kebanyakan, sih, mereka tidak masuk kerja selama 46 hari, sedangkan yang satunya menjadi istri kedua,” ungkap Wiwin, Rabu (24/6/2020).

Seperti diketahui, PNS yang dipecat tersebut berasal dar berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlahnya pun meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ya, memang PNS yang dipecat tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Mudah-mudahan dengan berbagai upaya kita dapat menekan jumlah kasus ini,” ujarnya.

Menyoal upaya untuk mengatasi tersebut, pihak BKPP mengaku akan melibatkan pihak ketiga dengan menggunakan metode baru pembinaan. Namun rencana yang sudah disiapkan untuk tahun anggaran 2020 tersebut batal akibat Covid-19.

“Sejauh ini memang metode pembinaan hanya pencegahan-pencegahan saja, tidak ada recovery kepada PNS, sehingga tidak ada lagi kasus pemecatan,” pungkasnya. Wah, semoga tidak ada lagi, ya, PNS yang bolos-bolosan. (emr/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button