Kabar

Dinilai Cacat Hukum, DPD KNPI Lebak Tolak Pembentukan Caretaker

LEBAK, biem.coSobat biem, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Lebak menolak keputusan DPD KNPI Provinsi Banten soal pembentukan caretaker. Surat Keputusan Nomor KEP.026/DPDKNPI/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 itu dinilai tidak berlandaskan moral dan etika organisasi, bahkan cacat hukum.

Menurut Ketua KNPI Lebak Samsu Rizal, kepengurusan tersebut sudah melebihi masa periode, yaitu sampai akhir tahun 2019 dan rencana Musdanya dilaksanakan di Januari 2020. Padahal, DPD KNPI Banten telah memperpanjang kepengurusan melalui SK bernomor KEP.08/DPD-KNPI/BTN/XII/2019. Adapun rencana Musda dilaksanakan pada 13-14 April 2020.

Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, Rizal memastikan Musda yang akan dilaksanakan pada bulan April itu tidak akan dilaksanakan.

“Kami menyadari kepengurusannya selesai bulan April. Namun kami harap KNPI Banten dapat memaklumi d isaat situasi force majeure ini, di mana semua kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan atau banyak orang ditiadakan,” jelas Rizal kepada biem.co, Jumat (3/7/2020).

Ia pun mendorong KNPI Banten untuk bijak dalam situasi tersebut, sehingga Musda KNPI Lebak bisa dilaksanakan tahun depan secara bersamaan, baik kepengurusan versi Ali Hanafiah maupun versi Rano Alfath.

“Saya selaku ketua dan pengurus meminta agar penyelenggaraan Musda KNPI Lebak tetap dilaksanakan satu kali atas nama KNPI Lebak, tidak versi-versian dan berdasarkan kemufakatan organisasi kepemudaan serta keterlibatan pemerintah daerah,” tegasnya. (emr)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button