LEBAK, biem.co — Sobat biem, pelaku pelecehan seksual yang menggunakan modus akun Facebook palsu, WS (40) alias Kevin alias Agus, ditangkap petugas kepolisian di Danau Talanca, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Minggu (5/7/2020). Penangkapan ini juga dibantu oleh warga setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dilaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, Iptu David Adhi Kusuma, pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mendistribusikan atau mentransmisikan elektronik berupa foto dan video asusila kepada orang lain.
“Kami amankan barang bukti dari tangan pelaku, yaitu 1 unit HP merek Oppo, jejak digital dari dua akun pelaku dan para korban. Kami juga akan menelusuri kasus ini, khawatir banyak warga yang menjadi korban,” ungkapnya. Duh, semoga pelaku mendapat jera dan jangan sampai ada korban lainnya, ya. (emr)