Kabar

Warga Serang dan Cilegon Desak Tempat Hiburan Malam di JLS Ditutup

KABUPATEN SERANG, biem.co — Puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto di Pendopo Bupati, Jum’at (16/10/2020). Dalam audiensi, Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup dan menggusur tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Koordinator Gebrak Banten, Hafidi mengatakan, Pemkab Serang meminta waktu untuk melakukan eksekusi THM yang faktanya tidak mengantongi izin. Sehingga pihaknya hanya menunggu respons dari Pemkab Serang.

“Ini (THM) akan ditutup, kami hanya menunggu bukti dan kami hanya menunggu JLS bersih dari kemaksiatan. Hanya itu saja,” tegas Hafidi kepada wartawan usai audiensi.

Diketahui, di sepanjang JLS ada sebanyak 70 bangunan THM yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Gebrak sendiri merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon.

Hafidi menyebutkan, dengan banyaknya THM di sepanjang JLS yang sudah sepuluh tahun lebih beroperasi amat meresahkan masyarakat.

“Banyak sekali tempat kemaksiatan di JLS. Jadi, mereka itu kucing-kucingan, tapi tadi sudah diputuskan akan segera dicabut. Bukan hanya dicabut, bahkan digusur kami mau seperti itu,” katanya.

Hadir mendampingi Pjs Bupati Serang Ade Ariyanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmnud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsuddin, dan Kepala Dinas Satpol PP Adjat Sudradjat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin memastikan, jika THL sepanjang JLS tidak mengantongi izin. Bahkan, untuk izin mendirikan bangunannya pun tidak tercatat di DPMPTSP.

“Jadi apa yang dicabut? Karena itu tidak ada izinnya di kami (Pemda),“ ujarnya.

Senada dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugihardono bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk THM di sepanjang JLS.

“Apa yang harus dilakukan? Satpol PP, TNI, dan Polri sudah pernah menutup atas perintah Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah), tapi saat ini beroperasi lagi,” tuturnya.

Sementara Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengamini desakan Gebrak. Namun, pihaknya meminta waktu agar dilakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Makanya kesimpulan akhir, minggu depan kita rumuskan dengan Forkopimda sehingga gerakan kita komprehensif, betul-betul clear tidak muncul lagi. Kami harus punya strategi,” ungkapnya.

Ade mengatakan, razia rutin digelar meski tanpa desakan Gebrak. “Tapi tak pernah kami ekspose karena nanti bocor. Tapi, alhamdulillah ada hikmahnya dengan kumpul silaturahmi ini sehingga saya berpikir harus melakukan gebrakan yang komprehensif,” tegas Ade. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button