KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, pemerintah Kota Serang tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2021. Hal itu berdasarkan adanya surat edaran (SE) dari Gubernur Banten.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kota Serang, Syafaat mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut Gubernur meminta agar UMK tahun 2021 disamakan dengan UMK tahun 2020.
“Jadi ada surat edaran dari gubernur kalau rekomendasi itu harus segera diserahkan tanggal 9 November. Yang isinya melakukan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020. Jadi tidak ada kenaikan UMK di Kota Serang,” ujarnya, Kamis (5/11/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Akhmad Banbela mengatakan, ditetapkannya UMK Kota Serang untuk tahun 2021 sama dengan tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19.
“Karena, perusahaan yang ada saja banyak yang melakukan PHK dan dirumahkan, artinya perusahaan sedang mengalami kesulitan. Jadi kalau tiba-tiba pemerintah menaikan upah, tentu ini bukan memberikan solusi yang bisa membuat perusahaan eksis dan tetap memperkerjakan buruhnya dengan imbalan memadai,” tandasnya. (Ajat)