Kabar

Masyarakat Nilai Pemkab Serang Kurang Tanggap Tertibkan THM Dibanding Pemkot Cilegon

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dianggap lebih serius dalam menanggapi keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS/Jalan Aat-Rusli).

Hal tersebut diungkapkan Pembina Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) KH Enting Abdul Karim, saat menggelar ‘Aksi Damai Anti Maksiat’, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, Pemkot Cilegon dan pihak Kepolisian di Kota Cilegon lebih tanggap menutup lokasi maksiat, seperti warung remang-remang di sepanjang trotoar JLS yang berada di perbatasan antara Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon.

“Kalau warung remang-remang di pinggir trotoar itu masuk ke wilayah hukum Polres Cilegon, dan alhamdulillah sudah mulai penertiban pelan-pelan,” kata Enting saat menyegel 11 THM yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang bersama Aliansi Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak).

Berbanding terbalik dengan Pemkot Cilegon, Enting menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang lambat dan tidak kooperatif terkait keberadaan THM yang sudah sering dirazia dan juga pernah disegel.

“Pemkab Serang ini belum ada penertiban. Makanya hari ini kita mendorong Pol PP, dan pihak kepolisian untuk menyegel,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Cibeber, Malim Hander Joni. Ia mengungkapkan, aksi anti kemaksiatan dilakukan untuk menekan Pemkab Serang agar serius menutup THM di JLS, yang diduga masih beroperasi meski sudah sering kali di razia dan dilakukan penyegelan.

“Waktu pertemuan dua minggu lalu, katanya mau membereskan, tetapi kok belum ada tindak lanjut? Sudah dilakukan razia, tetapi disobek segelnya kok diam saja? Kami mendobrak Pemkab Serang menutup tempat hiburan malam secara permanen. Sebab di lokasi yang sama, THM yang masuk dalam wilayah Pemkot Cilegon sudah tidak beroperasi,” kata Joni yang juga merupakan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Cilegon. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button