Kabar

Komisi 1 DPRD Cilegon Bahas Raperda Penanggulangan Covid-19

CILEGON, biem.co — Sobat biem, Komisi 1 DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolres Cilegon, Dandim 0623 Cilegon, Pejabat Sekda, Asda II, Gugus Tugas Covid-19, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kesehatan, Kadis Pol PP dan Bagian Hukum Setda Cilegon.

Dalam kesempatan itu, pihaknya membahas Rancangan Perda Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Cilegon, Senin (7/12/2020). Lebih lanjut, di dalamnya dibahas secara mendalam tentang sanksi bagi masyarakat, korporasi, pelaku UMKM dan pelaku usaha terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cilegon, Hasbudin menjelaskan, Perda tersebut dibahas dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap setiap tindakan pelanggaran protokol kesehatan agar Kota Cilegon terbebas dari Covid-19.

“Disepakati dalam rapat tersebut bahwa ke depannya akan ada denda administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Hasbudin.

“Bukan berarti kita ini mau memenjarakan orang ataupun mau mendenda sebanyak-banyaknya, tapi lebih kepada agar bagaimana masyarakat mematuhi protokol kesehatan supaya Cilegon ini terbebas dari Covid-19,” imbuhnya.

Dikatakan Hasbudin, Raperda Penanggulangan Pandemi Covid-19 ini akan segera diparipurnakan dan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021.

“Kita akan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah itu kita akan ada finalisasi dan kita akan paripurnakan di akhir tahun ini, supaya di tahun depan sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Senada dengan Hasbudin, Penjabat Sekda Kota Cilegon, Maman Maulidin mengatakan, adanya sanksi yang diatur dalam Perda tersebut dibuat untuk memberi efek jera.

“Jadi, nanti kita akan mengklasifikasi kegiatan usaha untuk penerapannya,” katanya. (Arif)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button