Kabar

Dinilai Berkelakuan Baik, 8 Napi Lapas Kelas IIA Serang Dapat Remisi Natal

KOTA SERANG, biem.co — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mengusulkan 8 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi khusus Hari Raya Natal.

Kepala Lembaga Pemasyaratakan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan usulan remisi terhadap 8 orang WBP, karena dinilai berkelakuan baik dan sudah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan Natal,” kata Heri Kusrita, Jumat (18/12/2020).

Adapun lanjutnya, para warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus, mulai dari perlindungan anak, penipuan, hingga narkoba.

Ia mengungkapkan, saat ini Lapas Kelas IIA Serang sendiri memiliki kapasitas 425 orang dengan jumlah isi penghuni per tanggal 18 Desember 2020 sebanyak 606 WBP. Diketahui, 13 orang di antaranya beragama Nasrani. Namun, tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi, sehingga pihaknya hanya mengusulkan 8 orang.

 

Adapun, masih kata Heri, ke-8 warga binaan Lapas Kelas IIA Serang yang diusulkan menerima remisi terdiri satu orang untuk 15 hari, 4 orang untuk remisi satu bulan, serta tiga orang untuk remisi satu bulan 15 hari.

“Usulan remisi ini sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jika usulan diterima, maka akan disampaikan kepada masing-masing narapidana pada saat Natal nanti,” jelasnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button