Kabar

Lapas Kelas III Rangkasbitung Perketat Prokes di Lingkungannya

KABUPATEN LEBAK, biem.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung terus melakukan pencegahan dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan cara memperketat Protokol Kesehatan dilingkungan Lapas. Hal tersebut dikarenakan semakin bertambahnya kasus terkomfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak.

Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan, semua petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di lingkungan Lapas, dan untuk petugas Lapas serta warga binaan yang melanggar prokes pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kita tidak pandang bulu dalam melakukan sanksi, baik itu warga binaan maupun petugas Lapas yang kedapatan melanggar prokes dengan tidak memakai masker akan kami berikan sanksi,” ucap Budi saat ditemui biem.co di ruang kerjanya, Selasa (02/03/2021).

Budi menjelaskan, bagi warga binaan yang kedapatan tidak memakai masker kita akan teguran. Jika masih belum patuh, kita akan berikan sanksi berupa push up, dan jika warga binaan masih tetap tidak patuh juga baru kita akan melakukan sanksi berupa pembatasan gerak dengan tidak dibukannya kamar hunian warga binaan.

“Kita berikan sanksi tidak dibukanya kamar warga binaan selama 7 hari, atau kita akan perpanjang lagi kalau memang warga binaan tersebut masih membandel. Semua itu untuk memberikan efek jera kepada warga binaan yang tidak mematuhi prokes demi memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

Sanksi tersebut, lanjut Budi bukan hanya untuk warga binaan saja, bagi petugas Lapas sendiri yang tidak mematuhinya pihaknya pun tetap akan memberikan sanksi.

“Sanksinya sama, kita berikan bagi petugas dengan sanksi teguran dan push up, akan tetapi bagi petugas yang membandel kita akan lakukan pemeriksaan oleh pengawas internal kita,” tambahnya.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Lapas, bagi warga binaan kita berikan asupan makanan yang sesuai angka kecukupan gizinya, melakukan pola hidup bersih dan sehat, melakukan olah raga secara teratur, memberikan suplemen tambahan guna meningkatkan imunitas, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala terkait pencegahan Covid serta mewajibkan memakai masker pada saat aktivitas diluar kamar hunian.

“Hal tersebut dilakukan mengingat lingkungan Lapas sendiri dinilai rentan terhadap penularan virus Covid-19. Lingkungan Lapas merupakan daerah rentan,  dimana jika satu orang terpapar maka resiko orang lain terpapar akan sangat tinggi.  Maka dari itu kita perketat prokes guna memutus mara rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (sandi)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button