Teknologi

SWI Temukan 28 Aplikasi Bodong, Termasuk Snack Video dan TikTok Cash

biem.co — Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sejumlah aplikasi bodong yang berpotensi merugikan penggunanya. Aplikasi tersebut menawarkan pemberian uang kepada mereka dengan memperbanyak penonton serta mengklik beberapa produk yang ada dalam aplikasi tersebut.

Dari 28 aplikasi tersebut, tiga di antaranya yaitu Compass, Snack Video, dan TikTok Cash. Untuk mengantisipasi adanya kerugian terhadap para penggunanya, Satgas sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dikutip dari CNBC, Rabu (3/3/2021).

Selain tiga aplikasi tersebut, Satgas juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha lain yang juga diduga tidak memiliki izin dari otoritas terkait dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas itu, 14 di antaranya kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin dan 2 entitas lainnya masuk dalam kegiatan lainnya.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button