Kabar

UMC: Di Tengah Raihan WTP, Kasus Korupsi Tumbuh Subur di Banten

KOTA SERANG, biem.co — Mahasiswa yang mengatasnamakan Untirta Movement Comunity (UMC) memasang spanduk bentuk dari maraknya kasus korupsi di provinsi Banten, di salah satu gedung yang tidak terpakai di Kota Serang, Kamis (27/5/2021).

Spanduk yang bertuliskan “Banten WTP Tapi Subur Korupsi; Usut tuntas kasus lahan Samsat Malingping, Bansos Pesantren, masker Dinkes” sebagai respon atas ditetapkannya Provinsi Banten sebagai Provinsi yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Padahal, UMC menilai masih maraknya kasus korupsi di provinsi Banten. Sampai saat ini Kejati Banten sedang melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi di Banten diantaranya yaitu Dana Hibah Pondok pesantren, pengadaan lahan di samsat malingping dan pengadaan masker pada tahun 2020.

Dari hasil kajian yang dilakukan UMC kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Farhan selaku Presiden UMC melihat ketidaksesuaian antara opini LHP-LKPD yang disampaikan oleh BPK Perwakian Provinsi Banten dengan pengusutan kasus korupsi yang tengah dilakukan Kejati Provinsi Banten.

“Kasus korupsi ini terjadi dalam jangka waktu antara tahun 2018 sampai 2020. Ini artinya, selama tiga tahun terakhir, BPK luput mengawasi hal tersebut dan merilis LHP-LKPD hanya sebagai formalitas saja,” katanya.

Dikatakannya, BPK tidak serius melakukan audit keuangan Provinsi Banten dan menduga ada permainan di belakang yang dilakukan BPK dengan Pemprov.

“UMC heran dengan hasil opini WTP dari BPK terhadap Provinsi Banten di tengah tumbuh suburnya korupsi, mulai dari dana hibah ponpes, pengadaan lahan sampai kasus masker dinkes,” tambahnya.

UMC juga mendorong Kejati untuk terus bekerja keras memberantas korupsi. Meski telah diusut selama beberapa waktu, Kejati masih belum mengungkap siapa dalang, atau aktor intelektual, terutama dalam kasus Hibah Ponpes dan Pengadaan Lahan Samsat.

“UMC mendorong Kejati agar terus bekerja secara profesional dan objektif mengawal kasus-kasus korupsi yang terjadi di Banten, mengingat masih adanya aktor intelektual yang belum terungkap dalam kasus-kasus korupsi yang kini sedang diusut Kejati,” pungkas Farhan. (Ar)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button