KABUPATEN SERANG, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 sebanyak 1.136.471 pemilih untuk periode Juli. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya pada periode Juni sebanyak 1.135.150 pemilih.
Penetapan DPB tersebut terungkap berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang dan tanggapan masyarakat pada Selasa, 3 Agustus 2021 di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa, Kota Serang.
Rakoor tersebut berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dipaparkan untuk jumlah DPB sebelumnya sebanyak 1.135.150 pemilih. Sedangkan untuk potensi baru baru sebanyak 1.454 pemilih tersebar di 29 kecamatan.
“Untuk pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 102 pemilih tersebar di 18 kecamatan, pemilih pindah keluar sebanyak 31 pemilih tersebar di 8 kecamatan. Kemudian jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 1.136.471 pemilih,” ungkap Abidin.
Abidin juga mengungkapkan, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Juli ini didominasi oleh penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 tahun atau pemilih pemula yaitu sebanyak 1.454 pemilih.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 102 Pemilih dan pemilih keluar atau pindah domisili sebanyak 31 pemilih,” ujar Abidin lagi.
Abidin mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih, serta menyosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalami perubahan data dalam daftar pemilih tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara.
“Datang langsung di Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang yang beralamat di Jl. Kitapa No. 33 Cilame, Kota Serang, pada hari dan jam kerja. Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan men-download di Play Store. (fr)