biem.co — Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana memperluas basis perpajakan daerah melalui skema pungutan opsen pajak. Keputusan itu akan tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).
Menurutnya, skema opsen pajak akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik. Di sisi lain, kata Sri, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban pada wajib pajak.
“Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip dari YouTube Komisi XI DPR RI Channel, Selasa (13/9/2021).
Untuk diketahui, opsen pajak sendiri adalah pajak pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan persentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Skema tersebut, menurutnya akan memberikan kepastian penerimaan dan keluasan belanja daerah.
“Dan diharapkan akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku,” tuturnya. (hh)