Kabar

Terlibat Penggelapan Dana, Oknum Pejabat Dinsos Lebak Dicopot dari Jabatannya

LEBAK, biem.co — ET Oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak yang telah menggelapkan dana bantuan untuk korban bencana di Kabupaten Lebak senilai Rp341 juta, akhirnya diberikan sanksi oleh Bupati yakni pencopotan jabatan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, ET yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) kini statusnya menjadi staf biasa.

“ET sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos oleh Bupati Lebak dan di non-job-kan menjadi staf biasa terhitung pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021,” kata Eka saat dihubungi, Kamis (7/10/2021).

Eka menjelaskan, bahwa saat ini posisi Kabid Linjamsos digantikan oleh Agus Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Lebak. Dan ET kini masih berstatus sebagai ASN yang bertugas di Dinsos Lebak.

“Saat ini ET masih bertugas di Dinsos Lebak sebagai staf biasa. Sebab, saya belum menerima Surat Keputusan (SK) mengenai pemindahan ET,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ET seorang pejabat pada Dinsos Lebak diadukan kepada Inspektorat Lebak atas dugaan penggelapan dana milik korban bencana kebakaran di Kecamatan Cigemblong, Cibeber dan Cikulur senilai Rp341 juta. Uang itu diduga digunakan oleh ET untuk kepentingan pribadinya. (sd)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button