Kabar

Mantan Kades Tilap BLT Warga Hingga 3 Kali Pencairan

KABUPATEN LEBAK, biem.co — AU (49) mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diduga telah menilep uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warganya.

Informasi yang didapat, bahwa AU menjabat sebagai Kepala Desa Pasindangan pada periode 2016-2021 itu menilep uang bantuan senilai Rp300 ribu milik 100 Kelompok Pemilik Manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warganya sendiri.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, uang bantuan itu Ia tilep sebanyak 3 kali pencairan. Yang jika ditotalkan mencapai Rp90 juta.

Mendengar hal itu, tim Tipikor Satreskrim Polres Lebak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT oleh oknum mantan Kades itu.

Bahkan informasinya, tim Satreskrim sudah melakukan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.

“Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa. Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik saat ditemui, Kamis (25/11/2021).

Indik mengatakan, bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.

Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksan 100 KPM penerima BLT itu.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sd)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button