KOTA SERANG, biem.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku di setiap daerah.
Hal itu didasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut akan ditetapkan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Atas hal itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) sangat mendukung dan akan ikut menerapkan PPKM Level 3 tersebut.
“Tidak apa-apa, itu dalam rangka waspada,” ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Resmi! PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Daerah Saat Nataru
Menurutnya, aturan tersebut untuk mengingatkan masayarakat agar tetap taat pada penerapan protokol kesehatan.
“Biasanya akhir tahun orang berbondong-bondong, nanti lupa pakai masker,” ungkapnya.
Jadi PPKM Level 3, masih kata WH, diterapkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak bereuforia.
“Tingkat kewaspadaannya tinggi, pakai prokes secara ketat,” pungkasnya. (ar/red)