Opini

Hudjolly: Arah Politik Hukum TPPU

biem.co — Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden meminta Kejaksaan Agung agar memaksimalkan menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana yang tegas dan memulihkan kerugian negara. Pernyataan politik ini direspons cepat, bahkan ke lini yudikatif.

Masih di hari yang sama, dalam rapat kerja kejaksaan, Kejagung menyatakan untuk mengoptimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten melalui penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi. Pernyataan kepala negara menjelma sebagai core agenda kerja penanganan tipikor. Arah penanganan korupsi menjadi ruang politik hukum berlandaskan kuasa pernyataan kepala negara.

Pernyataan politik itu potensial untuk ditarik sejalan dengan hasrat penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) dan inipun bukan sumber yuridis dalam tata urutan sumber tertib hukum. Karena kita sadar betapa banyak pernyataan yang diproduki kepala negara dalam setiap event dan sambutan.

Jika institusi sekeliber Kejagung yang membuat interpretasi taktis atas pernyataan itu tentu akan berdampak luar biasa pada penanganan tipikor. Arahnya bisa sangat positif dengan menggerakan armada adhyaksa menata konsistensi penerapan proses acara penanganan tipikor dari daerah hingga pusat, baik anggotanya yang terjerat ataupun melibatkan pejabat partai penguasa. Penanganan diperlakukan sama, merata di antara wilayah kerja kejaksaan.

Memaksimalkan Dakwaan

Bisa pula tafsir itu menjadi ketertarikan politik demi melihat potensi yang luar biasa di dalam penanganan tipikor lewat dalil memaksimalkan dakwaan TPPU atas nama memulihkan keuangan negara. Secara kuantitas jumlah penanganan TPPU dalam tipikor hanya 20 orang dari 1298 kasus. Dua orang terdakwa korupsi “dimaksimalkan” dituntut TPPU oleh KPK dan 18 kasus di kejaksaan. Dilihat segi jumlah, pernyataan kepala negara agar memaksimalkan penerapan dakwaan TPPU pada kasus korupsi menemukan alasannya karena 20:1298. Logika maksimalisasi mesti berkorelasi dengan kerugian negara dan usaha penyelamatannya.

Sepanjang tahun lalu, kerugian negara yang ditangani KPK itu sekitar 114,8 miliar, total kerugian negara yang ditangani kejaksaan mencapai 56,7 triliun. Tiga di antara kasus raksasa yang merugikan negara menjerat mantan Kepala BP Migas sebesar Rp37,8 triliun dan kasus-kasus seputar Asabri. Namun, Asabri lebih menghebohkan publik karena penyebaran opininya lebih massif.

Dari sekian jumlah TPPU, aroma interest politik hukum cukup terasa lantaran Kejagung menyebut satu dua kasus yang disasar seperti hendak “testing the water” terutama kasus Asabri yang lebih kecil—meskipun angka dalam dakwaan kasus ini mencapai angka yang spektakuler pula—dari kasus Migas kondensat dengan cara mengusung penuntutan hukuman mati. BP Migas belum (atau tidak) santer dikorelasikan dengan ancaman dengan hukuman mati.

Meskipun menyetujui, KPK tidak ikut menabuh wacana hukuman mati koruptor, mungkin sudah mengukur jumlah kerugian negara yang ditangani lembaganya berkisar ratusan miliar. Tertinggal jauh dari angka yang dibukukan kejaksaan. Jika kejaksaan lebih santer mewacanakan hukuman mati lantaran jumlah kerugian yang disangkakan sangat spektakuler berarti alas gagasan hukuman mati ini berkait dengan besaran jumlah kerugian negara. Masalahnya adalah tidak adanya rasionalitas tentang batasan, limitasi kongkrit kerugian negara yang t dijadikan dasar pengambilan putusan mendakwa hukuman mati koruptor. Logic of policy hukuman mati merupakan inisiatif yang terlalu dini, lagipula tidak mencerminkan pernyataan politik hukum kepala negara.

Selain kuantitas, segi kualitas kerugian negara yang disangkakan juga dibersihkan lebih dulu dari logic argument yang debatable apalagi fallacy. Apakah berkait dengan bidang di mana kerugian negara itu muncul seperti kerugian negara di masa krisis, di bidang kemanusiaan yang luas seperti kasus bansos pandemi itu? Ataukah asal ada kerugian negara, baik diketemukan secara sektoral di BUMN, sektor yang tidak langsung menyentuh hajat hidup orang banyak seperti kasus goring-menggoreng saham sebagaimana kasus AJS?

Pernyataan politik kepala negara memaksimalkan dakwaan korupsi bukanlah momentum bagi pengakhiran kasus korupsi dengan menyimpulkan metode hukuman mati. Memaksimalkan berarti meningkatkan jumlah yang 1,5% alias 20 orang dari 1289 tipikor. Memaksimalkan juga berarti menelisik memperbaiki basis argument yang dijadikan sebagai dalil penetepan kalkulatif “kerugian negara” akibat suatu praktik korupsi agar daya jangkaunya lebih luas meliputi modus-modus khusus seperti di TPPU.

Seantero negeri ini tidak ada yang menolak agar korupsi ditangani secara tepat dan tuntas. Dari meja KPK, kejaksaan, kepolisian, peradilan bahkan sampai lembaga eksekutif plus legislatif sepaham tentang gagasan besar memberantas korupsi. Adapun bagaimana proses pemberantasan korupsi berlangsung maju undur adalah soal kompromi politik yang tertuang dalam produk perundangan, penunjukkan pejabat-pejabat khusus yang menangani kasus korupsi. Sebabnya yang hendak diberantas ini dapat muncul dari dapur setiap institusi yang semestinya komit membersihkan korupsi, termasuk partai.

Pernyataan politik hukum penanganan korupsi itu bertujuan menyelamatkan kekayaan negara dan memulihkannya ketika terjadi kerugian negara. Penyelamatan kekayaan dan pemulihan adalah dua hal yang berbeda area. Penyelamatan ada di ranah memperbaiki desain bangunan logic of policy yang tidak memberi celah dimasuki tikus. Seagresif apapun kejaksaan, KPK dan kepolisian jika memang celah pada desain kebijakan-kebijakan belanja negara mengandung banyak celah, tentu menggugah selera korup. Pemulihan adalah soal bagaimana tata laksana acara TPPU yang reliable dan measurable hingga pundi negara yang terampas secara tidak sah kembali mengalir ke kas negara.

Kisah TPPU di mata publik lebih banyak dimainkan sebagai “entertainment” dengan amplifying penyitaan aset-aset sekelas mobil mewah, apartemen, tanah ratusan hektare yang itu semua nilainya tidak setara dengan angka kerugian negara yang didakwakan. Penanganan TPPU masih bermain dengan imagologi pemulihan kekayaan negara. Seolah hanya dengan TPPU-lah kekayaan negara yang bocor akan dapat dipulihkan. Publik mesti mewaspadai bahwa proses pengembalian kerugian negara lewat TPPU juga berpotensi bocor pula, berpotensi merugikan hak orang lain.

Harta TPPU itu seperti lahan yang menanti dieksploitasi jika perlu sampai menyedot habis semua hal yang bahkan diperoleh secara legal pun. Jika TPPU ini bermaksud sebagai sarana pemiskinan koruptor, perlu ditegaskan perbedaan harta asal dan harta timbunan korupsi. Karena dalam system pidana, tidak dibenarkan hukuman itu melampaui kesalahan (schuld) dan hanya menyasar akibat dari sebab yang berkaitan langsung.

Gagasan penerapan hukuman mati juga berpotensi melampaui punishment perbuatan yang dipersalahkan. Dan satu hal yang tidak boleh dilewatkan bahwa hukuman mati dapat menjadi pintu untuk memutus rantai jejaring kolektivitas korupsi yang dilakukan sistemik berbilang tahun lintas periode politik seperti kasus Asabri yang konon dimulai sejak 2008 itu.

Jika dirasakan satu titik berpotensi menyeret sutradara-produser yang lebih besar maka titik ini dapat dihilangkan atas nama hukuman mati. Sejak 2008 hingga terbongkarnya kasus ini seolah menyampaikan sinyal betapa tak berdayanya mekanisme pasar saham karena naik turunnya saham dapat dikendalikan secara tidak fair dalam permufakatan jahat. Dan membuat akrobat naik turun harga saham berpotensi dipidanakan sampai mati.

Politik hukum pemberantasan korupsi dan perlindungan kekayaan negara mesti berdiri di atas rel rechstaat dan memberikan pula kepastian hukum. Bahwa hukum ditegakkan bukan untuk melayani kekuasaan, mengejar ke-viralan. Demikian pula penanganan korupsi juga tidak didrive berdasarkan arus komentar media. Seolah jika orang banyak di media mengatakan hukuman mati maka jadilah hukuman mati.

Arah politik hukum penanganan korupsi mesti logic-konseptual, tidak ada penggunaan kekuasaan yang tidak terukur, apalagi yang kamuflatif, galak di warna tertentu dan jinak di warna lain, semangat karena disorot publik dan kendur ketika sepi liputan, galak pada kasus tertentu tapi jinak pada kasus serupa lainnya. Intepretasi pernyataan politik hukum kepala negara bahwa ultimate goal penanganan korupsi adalah penyelamatan kekayaan negara agar tidak semakin besar angka-angka yang dikorupsi, agar yang hilang dapat dikembalikan utuh, agar yang bekerja mendakwa supaya bekerja lebih maksimal. Semangat memberantas korupsi.


Hudjolly, Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Pendiri LingkaR StUdi maSyarakat dan Hukum (RUSH).

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button