Eko SupriatnoKolomTerkini

Godaan Nepotisme

Oleh: Eko Supriatno

Dua putra Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, diangkat sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpin ayah mereka. Nama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz tercantum dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026. Saat hubungan keluarga bertemu kewenangan negara, siapa menjamin kesempatan tetap adil?

Gus Irfan menjelaskan bahwa kedua putranya membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji selama tiga hingga empat bulan, saat lembaga itu belum memiliki kantor dan staf memadai. Menurutnya, mereka bekerja sukarela tanpa gaji. Pengabdian patut dicatat, tetapi tak menjawab persoalan pengangkatan. Kerja tanpa bayaran tak membuktikan jabatan diperoleh lewat proses terbuka, berdasarkan kompetensi, dan bebas konflik kepentingan.

Jasa masa lalu bukan cek kosong untuk jabatan publik. Negara tidak mengenal balas budi keluarga. Jika keduanya memiliki keahlian, pemerintah harus membuka dasar pengangkatan, kualifikasi, mekanisme pemilihan, dan tugas mereka. Ini bukan vonis bahwa keduanya tak cakap; kelayakan harus diuji dengan ukuran yang sama. Pemerintah perlu menjelaskan mengapa mereka dipilih.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Ini bukan gosip tentang anak seorang menteri, melainkan ujian etika kekuasaan. Kepercayaan personal tak boleh menggantikan prosedur adil; kewenangan bukan hak untuk terbebas dari pertanyaan.

Godaan Keluarga

Dalam In Praise of Nepotism: A History of Family Enterprise from King David to George W. Bush, Adam Bellow menelusuri nepotisme dalam sejarah dan politik. Judulnya provokatif: memuji nepotisme. Ia menjelaskan kecenderungan manusia mempercayai kerabat dan membangun pengaruh lewat ikatan darah. Keluarga dapat menumbuhkan solidaritas, tetapi ikatan privat bisa menutup kesempatan orang lain saat dibawa ke pusat kekuasaan.

Nepotisme bukan kebiasaan satu negeri atau rezim; ia berakar pada kecenderungan manusia. Namun, memahami bukan berarti membenarkan. Bisnis keluarga dapat melibatkan kerabat sesuai hukum. Negara bukan perusahaan keluarga: menteri bukan pemilik kementerian, presiden bukan pemilik republik, dan jabatan publik bukan harta warisan.

Pertanyaan Bellow bukan apakah keluarga boleh bekerja di sektor publik. Tentu boleh, selama memenuhi syarat. Persoalannya: kesempatan diperoleh karena kompetensi atau akses yang tak dimiliki pelamar lain? Keluarga boleh mewariskan pengetahuan; negara tak boleh mewariskan privilese.

Lingkar Kuasa

Polemik ini bukan satu-satunya perkara kekerabatan dan jabatan. Dugaan penempatan kerabat sebagai komisaris BUMN yang dikaitkan dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo turut disorot. Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, diperdebatkan saat dicalonkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia terkait konflik kepentingan dan independensi bank sentral; ia kemudian menjabat. Penunjukan Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi juga memunculkan pertanyaan etis.

Kasus-kasus itu tidak identik, dan hubungan keluarga bukan bukti otomatis pelanggaran hukum. Namun, pola pengangkatan yang dikaitkan dengan kekerabatan memunculkan pertanyaan: apakah lembaga negara bekerja profesional atau memberi ruang lebih luas kepada orang dekat kekuasaan?

Nepotisme, konflik kepentingan, dan pelanggaran hukum harus dibedakan. Konflik kepentingan muncul ketika hubungan pribadi berpotensi memengaruhi kewenangan. Nepotisme ialah pengutamaan kerabat dalam pemberian jabatan; pelanggaran hukum harus dibuktikan dengan aturan dan fakta. Ketiganya dapat beririsan, tetapi tidak sama. Kritik harus teliti agar kekuasaan tak bisa mengelak dengan menyerang argumen pengkritiknya.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menyediakan kerangka penanganan. Kepentingan harus diungkap, keputusan diperiksa objektif, dan pejabat tak boleh menjadi satu-satunya penilai atas tindakannya. Publik berhak mendapat penjelasan tentang dasar pengangkatan, kualifikasi, seleksi, dan tugas sesuai aturan keterbukaan informasi. Pemerintah harus menjawab dengan bukti dan menegakkan aturan tanpa pandang kedekatan.

Pintu Istimewa

Saya menolak anggapan bahwa anak pejabat harus dilarang bekerja di pemerintahan. Seseorang tak kehilangan hak berkarier karena lahir dalam keluarga berkuasa. Menghukum berdasarkan silsilah sama kelirunya dengan memberi keistimewaan atas dasar yang sama. Yang harus dinilai ialah kemampuan, integritas, persyaratan, dan proses pengangkatan. Persoalannya bukan darah seseorang, melainkan pintu yang terbuka lebih lebar karena hubungan dengan kekuasaan.

Meritokrasi terdengar meyakinkan dalam pidato reformasi birokrasi, tetapi diuji saat berhadapan dengan kepentingan orang terdekat. Standar keras bagi orang luar tetapi longgar bagi lingkar sendiri bukan meritokrasi, melainkan privilese berbalut profesionalisme.

Di luar lingkar kekuasaan, orang menempuh pendidikan, membangun keahlian, dan meniti karier dengan keyakinan bahwa kemampuan membuka jalan. Mereka menuntut proses yang tak dicurangi akses personal. Jika koneksi tampak lebih menentukan daripada kompetensi, kepercayaan anak muda pada keadilan bisa runtuh sebelum mereka bertanding.

Saya menolak dua jalan pintas: menganggap setiap pengangkatan kerabat pasti salah, atau menerimanya hanya karena pejabat mengaku percaya kepada orang pilihannya. Pertanyaan pokok: apa kualifikasinya, bagaimana prosesnya, dan siapa yang mengawasi? Jika layak, tunjukkan ukurannya; jika proses bersih, buka dasar keputusan. Kepercayaan personal tak boleh menggantikan pertanggungjawaban publik.

Negara Bukan Warisan

Nepotisme tak bisa diatasi dengan pidato antikorupsi. Diperlukan kriteria pengangkatan jelas, kompetensi terukur, pengungkapan konflik kepentingan, dan pengawasan independen. Seleksi wajib harus dijalankan; posisi dengan ruang diskresi justru memerlukan penjelasan lebih terang. Diskresi bukan kekebalan dari pemeriksaan.

DPR dan lembaga pengawas harus menerapkan ukuran sama kepada semua pejabat. Mengutuk nepotisme lawan sambil memakluminya di kubu sendiri menjadikan meritokrasi alat politik. Media dan masyarakat sipil perlu mengungkap masalah tanpa mengubah dugaan menjadi vonis. Kritik harus tajam, tetapi disiplin terhadap fakta.

Adam Bellow mengingatkan bahwa kecenderungan mengutamakan keluarga tak akan hilang begitu saja. Namun, negara dibentuk agar kepentingan bersama tak bergantung pada watak baik penguasa. Sistem sehat memastikan keputusan dapat diuji, bahkan ketika pejabat merasa tindakannya wajar.

Pertanyaan tentang nepotisme ialah siapa yang memiliki negara. Jika jabatan menjadi hadiah bagi orang dekat, urusan keluarga dan publik bercampur. Jika kesempatan ditentukan akses, meritokrasi tinggal hiasan pidato. Negara wajib memastikan jalan menuju jabatan tak ditutup privilese yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Nepotisme berbahaya ketika kedekatan menggantikan kelayakan dan kewenangan negara diperlakukan sebagai milik pribadi. Jabatan publik bukan warisan, kementerian bukan perusahaan pribadi, dan republik bukan rumah bagi orang dekat penguasa.

Meritokrasi bukan janji hasil sama, melainkan kesempatan yang tak ditentukan silsilah. Kemampuan dan integritas harus lebih berarti daripada kedekatan dengan kekuasaan. Ukuran pemerintahan adil ialah apakah orang tanpa koneksi tetap mendapat kesempatan setara. (Red)

Eko Supriatno, penulis adalah mahasiswa doktoral Administrasi Publik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button