Eko SupriatnoKolomTerkini

Karhutla Menguji Negara

Oleh: Eko Supriatno

KOLOM, biem.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata persoalan cuaca atau kegagalan memadamkan api. Ia juga menyangkut tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan keberanian hukum menghadapi kepentingan ekonomi. Selama penyebab kebakaran tidak ditelusuri dan tanggung jawab tidak ditegakkan, pemadaman hanya menyelesaikan keadaan sesaat. Musim kemarau berikutnya, persoalan yang sama dapat kembali dengan kerugian baru. Api adalah peristiwa; kegagalan mencegahnya dan membiarkan pelanggaran tanpa pertanggungjawaban adalah persoalan tata kelola.

Pada 21 Oktober 2026, BNPB melaporkan penanganan karhutla di enam provinsi prioritas: Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Riau. Dari area sasaran lebih dari 983 hektare, lebih dari 502 hektare telah dipadamkan, sementara lebih dari 481 hektare masih ditangani. Di luar enam provinsi tersebut, area karhutla tercatat lebih dari 1.044 hektare, dengan sekitar 1.000 hektare masih belum padam saat laporan diterbitkan. Angka ini menggambarkan situasi pada periode pelaporan, bukan akumulasi sepanjang tahun. Besarnya pekerjaan pemadaman menunjukkan keseriusan ancaman, tetapi menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kebakaran terus berulang, dan sejauh mana pencegahan serta penegakan hukum bekerja?

 Kritik Karhutla

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Sejak 2016, saya telah menyuarakan persoalan karhutla melalui tulisan Diplomasi Asap Lintasbatas, Akuntabilitas Korporasi Lingkungan, dan Jaringan Kuasa Karhutla. Ketiganya mengangkat persoalan yang masih relevan: transparansi hukum, pertanggungjawaban korporasi, pencegahan, dan pengawasan. Sepuluh tahun berlalu, pertanyaan mendasarnya belum terjawab: mengapa kebakaran terus berulang, sementara pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran masih menjadi tuntutan publik?

Saya tidak ingin kritik hanya menjadi arsip opini yang dibuka kembali setiap kali asap menyebar. Peringatan harus mendorong perubahan dalam pengelolaan lahan, pengawasan izin, penyelidikan, dan pemulihan lingkungan. Tanpa perubahan nyata, kritik hanya akan mencatat persoalan yang sama dari tahun ke tahun.

Keputusan hukum, termasuk penghentian perkara, harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penghentian penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perlindungan terhadap korporasi. Namun, proses dan dasar keputusannya tetap harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang sah. Keadilan diuji ketika hukum berhadapan dengan kekuatan modal, bukan hanya ketika berhadapan dengan mereka yang lemah.

 Hutan dan Kuasa

 Tiga buku memberi saya pijakan untuk membaca persoalan hutan dari sudut yang berbeda: A Garden of Eden: Plant Life in South-East Asia karya W. Veevers-Carter, Sustainable Forest Development as Reflection of Faith and Piety terbitan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan, serta Among Primitive Peoples in Borneo karya Ivor H. N. Evans, terbit pada 1922. Ketiganya mengarahkan perhatian pada kekayaan hayati, tanggung jawab moral dalam pengelolaan alam, dan hubungan masyarakat dengan lingkungan. Buku-buku ini bukan bukti langsung penyebab karhutla pada 2026, melainkan landasan reflektif untuk menilai cara manusia memperlakukan hutan. Istilah primitive dalam judul buku Evans perlu dibaca sebagai bagian dari cara pandang kolonial pada zamannya, bukan sebagai ukuran martabat masyarakat yang dibahas.

Hutan bukan hanya lahan produksi. Kerusakannya menyentuh keanekaragaman hayati, kesehatan, penghidupan, dan keadilan antargenerasi. Ketika keuntungan terkonsentrasi pada pemegang kendali, sementara asap dan kerusakan ditanggung masyarakat, persoalannya bukan lagi semata-mata lingkungan. Ada persoalan distribusi manfaat, risiko, dan tanggung jawab yang harus diperiksa.

Istilah mafia karhutla harus ditempatkan secara tepat: sebagai dugaan jaringan pelanggaran yang perlu diselidiki, bukan vonis yang dijatuhkan tanpa bukti. Penelusuran perlu mencakup penguasaan lahan, penerbitan izin, kewajiban pencegahan, hasil pengawasan, dugaan konflik kepentingan, serta aliran keuntungan apabila terdapat indikasi pelanggaran. Kerusakan ekologis merupakan alasan kuat untuk menyelidiki, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelakunya.

Dampak kebakaran melampaui luas lahan yang terbakar. Reuters melaporkan pada 11 Oktober 2026 bahwa delapan orangutan yang habitatnya rusak akibat kebakaran dipindahkan ke kawasan hutan lindung. Sejak Agustus, 46 orangutan terdampak kebakaran telah diselamatkan di Kalimantan Barat. Laporan tersebut tidak menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tertentu, tetapi memperlihatkan besarnya kerugian ekologis akibat hilangnya habitat. Kerusakan seperti ini menuntut lebih dari pemadaman: pencegahan harus diperkuat, penyebab kebakaran diperiksa, dan tanggung jawab ditetapkan berdasarkan bukti.

 Jejak Kekuasaan

Membongkar mafia karhutla berarti menelusuri kemungkinan hubungan antara penguasaan lahan, keuntungan ekonomi, perizinan, pengawasan, dan keputusan hukum. Siapa mengendalikan lahan? Apakah kewajiban lingkungan dijalankan? Bagaimana dugaan pelanggaran ditangani? Adakah konflik kepentingan yang memengaruhi pengawasan atau proses hukum? Jawabannya harus bertumpu pada dokumen, pemeriksaan lapangan, kesaksian, data perizinan, dan bukti sah lainnya.

Pemerintah perlu membuka informasi mengenai perizinan, penguasaan lahan, kawasan rawan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan. Dugaan pembiaran maupun konflik kepentingan harus diperiksa melalui mekanisme yang independen.

Transparansi bukan sarana mengadili seseorang melalui opini publik, melainkan cara memastikan bahwa kewenangan dijalankan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara korporasi dapat melibatkan struktur organisasi, transaksi, dan pengambilan keputusan yang rumit. Kerumitan itu menuntut kemampuan penyidikan yang memadai, bukan pelonggaran pemeriksaan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi dan pemulihan harus sebanding dengan perbuatan serta dampaknya. Kontribusi ekonomi tidak menghapus tanggung jawab lingkungan, sebagaimana kemiskinan tidak otomatis membebaskan seseorang dari hukum. Standarnya harus sama: bukti, peran, dan tanggung jawab. Hukum kehilangan wibawa ketika mudah menjangkau pihak yang lemah, tetapi ragu memeriksa pihak yang kuat.

 Jangan Berhenti pada Pemadaman

Kementerian Kehutanan melaporkan 487 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi pada 19 Oktober 2026, turun dari 1.104 titik sehari sebelumnya. Titik panas merupakan indikasi yang perlu diverifikasi, bukan jumlah pasti kebakaran atau ukuran langsung luas lahan terbakar. Di lahan gambut, bara dapat bertahan di bawah permukaan. Karena itu, penurunan angka harian belum cukup untuk menyimpulkan bahwa risiko telah terkendali, terlebih jika penyebab kebakaran dan efektivitas pencegahan belum dievaluasi.

Petugas pemadam patut mendapat dukungan, tetapi keberhasilan pemerintah tidak boleh diukur hanya dari jumlah personel dan luas lahan yang berhasil dipadamkan. Penilaian harus mencakup penurunan kejadian secara konsisten, efektivitas pencegahan, penyelidikan penyebab, penindakan berdasarkan bukti, pemulihan ekosistem, dan perlindungan masyarakat. Jika kebakaran berulang di kawasan yang sama, evaluasi harus menjangkau pengelolaan lahan dan mutu pengawasan, bukan sekadar mengulang operasi pemadaman.

Pencegahan membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, serta pelaku usaha. Pengawasan pembukaan lahan, pengelolaan tata air, peringatan dini, dan keterbukaan informasi harus berjalan sebelum api muncul. Setelah kebakaran, warga membutuhkan perlindungan kesehatan dan pemulihan penghidupan. Mereka tidak boleh dijadikan kambing hitam ketika dugaan pelanggaran oleh pemegang izin atau kegagalan pengawasan belum diperiksa secara setara.

Karhutla Menguji Negara

emampuan negara menangani karhutla tidak cukup dinilai dari kecepatan memadamkan api. Ukuran yang lebih mendasar ialah kemampuan mencegah kebakaran berulang, mengawasi penguasaan lahan, dan menegakkan hukum ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Negara tidak boleh baru hadir setelah api meluas. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus bekerja sebelum kerusakan terjadi.

Di era Prabowo, pengerahan aparat, operasi udara, pemantauan hotspot, dan pembangunan sumur bor perlu dinilai berdasarkan hasilnya. Apakah luas kebakaran menurun? Apakah wilayah rawan diawasi secara memadai? Apakah penyebab kebakaran ditelusuri dan kelemahan pengawasan diperbaiki? Jika kebakaran terus berulang di wilayah yang sama, pemerintah perlu menjelaskan apa yang gagal dan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya. Operasi pemadaman memang menyelamatkan keadaan, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan yang membuat kebakaran terus terjadi.

Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pencegahan. Dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti, sanksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dan kerusakan lingkungan mesti dipulihkan.

Perusahaan berhak atas proses hukum yang adil, tetapi kekuatan modal tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Pemerintah pun harus terbuka terhadap pemeriksaan atas kelemahan pengawasannya sendiri. Tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku yang terbukti melanggar; negara juga wajib membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi atau tidak tertangani.

Hutan tidak cukup diselamatkan dari api; hutan juga harus diselamatkan dari tata kelola yang membiarkan kebakaran berulang. Keberhasilan pemerintah harus terlihat pada berkurangnya kebakaran, terlindunginya masyarakat, pulihnya ekosistem, dan tegaknya hukum tanpa perlakuan istimewa. Selama hasil-hasil itu belum tercapai, penanganan karhutla masih menyisakan pekerjaan mendasar. Negara harus membuktikan bahwa kehadirannya bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi juga untuk mencegah kerusakan yang sama terus terulang. (Red)

Eko Supriatno adalah dosen dan Wakil Dekan FISIP Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten serta Manager Geopark Nasional Ujung Kulon. Ia menaruh perhatian pada kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan kelestarian lingkungan, termasuk pencegahan karhutla, akuntabilitas korporasi, dan penegakan hukum.

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button