KABUPATEN SERANG, biem.co – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, libur lebaran hanya diberikan dua hari. Meskipun demikian, pada pelaksanaan jumlah libur cukup panjang yaitu sepekan lebih. Dengan diberikannya hari libur yang sudah panjang, selayaknya PNS tidak menambahnya tanpa keterangan yang jelas, seperti sakit.
Untuk itu, Tatu melarang Pegawai Negeri Sipil Pemkab Serang mengajukan cuti tambahan setelah cuti bersama, dan jika masih ada yang melanggar, maka harus menerima konsekuensi dengan menerima sanksi yang telah disiapkan.
“Larangan cuti tambahan dilakukan karena dikhawatirkan akan berimbas pada pelayanan. Berdasarkan fungsinya, pemerintah daerah melalui kepala daerah dan PNS sebagai perangkatnya memiliki tugas dalam pelayanan publik,” ujar Tatu, Kamis (16/6/2016).
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka Pemkab Serang akan menolak semua pengajuan cuti dari PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Serang. (firo)