KABUPATEN SERANG, biem.co — Puluhan tokoh masyarakat dari Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel mendatangi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah untuk meminta tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Serang terhadap dua gedung di Kecamatan Bojonegara yang beberapa waktu lalu disegel oleh Satpol PP Kabupaten Serang, karena dianggap menyalahgunakan perizinan.
Fathurohman, perwakilan warga menuturkan, pihaknya meminta agar pemerintah daerah segera mencabut izin atas dua gudang yang peruntukkannya disalahgunakan oleh pemiliknya.
“Gudang yang izinnya akan digunakan sebagai gedung serbaguna dan lapangan futsal itu ternyata selama ini digunakan sebagai tempat peribadatan,” terang Fathurohman, Selasa (03/01).
Menanggapi keinginan masyarakat tersebut, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa berjanji, Pemerintah Kabupaten Serang akan segera mencabut perizinan dari kedua gudang tersebut dan mengembalikan fungsi seperti sedia kala.
“Apabila nanti ditemukan gudang tersebut digunakan untuk hal lain, maka izin gudang tersebut juga akan dicabut,” kata Tatu.
Mendengar pernyataan dari Pemkab Serang tersebut, warga mengaku puas.
“Rencananya pencabutan izin tersebut akan dilakukan dalam waktu beberapa hari ke depan. Semoga para pihak senantiasa taat terhadap aturan yang berlaku,” pungkas Fathurohman. (firo/andri)