KABUPATEN SERANG, biem.co — Sejumlah anggota DPRD Kota Denpasar, Bali melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Serang, Selasa (30/05). Hal itu dilakukan untuk meminta masukan sejumlah pihak terkait Peraturan Daerah (Perda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan diterapkan di Kota Denpasar.
“Alasan Kabupaten Serang dijadikan contoh, karena sudah melaksanakan dan menerapkan Perda BPD. Di antaranya adanya kearifan lokal, juga Perda tersebut mengakomodasi keterwakilan perempuan,” ungkap Ketut Asmara Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, kepada biem.co, yang juga sebagai ketua rombongan.
Akomodasi keterwakilan perempuan tersebut, lanjut Ketut Asmara, terutama dalam porsi kedudukan di BPD serta dalam kepanitiaan pemilihan BPD yang sebelumnya tidak dicantumkan.
“Karenanya, kami belajar kepada Kabupaten Serang untuk melakukan sinkronisasi dan mencari masukan,” tandasnya.
Ketut Asmara menambahkan, pembahasan Raperda BPD perlu dilakukan dengan kajian dan pertimbangan. Sebagai implementasi dari UU Desa dan untuk itu harus matang dengan merujuk pada perundang-undangan tersebut yang memiliki banyak aturan yang berbeda.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, Kabupaten Serang merupakan daerah yang cepat membuat dan menerapkan Perda BPD sesuai dengan permendagri.
Terlebih juga, imbuh Rudi, dalam perda harus memuat kearifan lokal seperti yang sudah diterapkan, sehingga bisa dijadikan percontohan bagi daerah lain. (firo)