KabarTerkini

Seringkali Terkendala Biaya, DPRD Kabupaten Serang Usulkan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

KABUPATEN SERANG, biem.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mengadakan sidang Paripurna pada Senin (02/10/2017). Dalam sidang tersebut, terdapat penyampaian 1 Rancangan Peraturan Daerah  inisiatif dari DPRD dan 3 Raperda dari Bupati Serang. Salah satu Raperda yang di usulkan adalah Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Tati sumiati, juru bicara Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang merupakan salah seorang anggota DPRD Kab. Serang menjelaskan, adanya pemberian bantuan hukum dilatarbelakangi karena selama ini masyarakat miskin yang terkena masalah hukum  seringkali terkendala biaya untuk menyewa pengacara. “Melihat realita ini, maka DPRD mengusulkan Raperda tersebut atas persetujuan Pemerintah Kabupaten juga,” ujar Tati.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya juga kesulitan jika ada keluhan dari masyarakat yang meminta bantuan hukum. “Dengan adanya raperda ini di harapkan bisa mempermudah masyarakat,” ungkapnya.

Nantinya jika Raperda tersebut di tetapkan, masyarakat terutama masyarakat yang miskin bisa terbantu, salah satunya dalam hal biaya menyewa pengacara dan masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan hukum ke Pemerintah Kabupaten Serang. (firo)


Berita Terkait :

DPRD Kabupaten Serang Kebut Raperda Tunjangan Anggota DPRD
Arif Budiman: Demokrasi Bukan Garansi Pemerataan Ekonomi
Sajak-sajak Novy Noorhayati Syahfida

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button