KABUPATEN SERANG, biem.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong pemerintah daerah untuk segera mengubah Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Hal itu harus dilakukan sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku.
Persoalan itu terungkap dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Serang No. 8 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR), Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 18 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pendidikan, Raperda Perubahan No. 11 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan.
Mengenai hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Fajar Kharisma menuturkan, harus segera diubah meski sudah terlambat.
“Status hukum pengalihan perusahaan daerah menjadi PT, salah satunya harus dilakukan oleh PD BPR Serang yang sampai kini masih belum beralih status,” tandasnya, kepada biem.co, kemarin.
Dikatakan Fajar, terkait peralihan status tersebut amanat OJK dan setelah berlakunya Undang-undang No. 23 tahun 2014, yang menyebutkan harus diubah atau beralih status.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa hal tersebut benar harus segera diubah statusnya. Oleh karena itu, Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) harus ditindaklanjuti lagi.
“Tahun ini juga perusahaan daerah seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa beralih tanpa harus menunggu atau menyeberang ke tahun berikutnya,” harapnya. (Firo)