JAKARTA, biem.co – Mulai saat ini, partai politik dilarang memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya. Gambar-gambar tersebut semisal gambar Presiden terdahulu seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, pahlawan Jenderal Soedirman, KH Hasyim Asy’ari, dan sebagainya.
Menurut Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dilansir kompas.com, (bahwa gambar-gambar) “Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye.” Senin (26/2/).
Berbeda jika tokoh nasional itu seperti Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, keduanya merupakan termasuk pimpinan parpol di Indonesia.
Megawati merupakan Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sementara SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.
“(kedua tokoh tersebut) boleh, karena pengurus parpol. Sementara BJ Habibie tidak boleh, karena bukan pengurus parpol. Pak Soeharto tidak boleh, beliau bukan pengurus parpol,” ucap Wahyu.
Penegasan KPU ini tentu saja bersifat umum, bahwa semua tokoh nasional yang bukan pengurus salah satu parpol tak boleh dipasang pada alat peraga kampanye partai.
KPU mengecualikan hal tersebut apabila untuk kepentingan internal, semisal rapat internal dan atau kegiatan lain yang sifatnya internal partai.
Semua desain dan materi alat peraga kampanye harus dilaporkan ke KPU untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Menurut Wahyu, “Untuk memastikan apakah desain dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka desain dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.” (EJ)