KabarTerkini

Banyak Galian C Ilegal, Satpol PP Tak Bisa Tindak Sembarangan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Belasan titik galian C yang tersebar di Kabupaten Serang diketahui beroperasi tanpa izin. Satpol PP setempat pun sudah melakukan pemantauan terhadap galian C yang ilegal tersebut. Untuk penindakan atau penutupan, hanya Satpol PP Provinsi yang bisa menutup karena kewenangannya kini ada di provinsi.

Kepala Dinas Satpol PP, Hulaeli Asyikin mengatakan ada sekitar 15 titik galian C yang saat ini beroperasi. Mayoritas merupakan tambang pasir yang beroperasi ilegal.

Meski begitu, pihaknya tidak langsung memberikan tindakan tegas. Hanya sekedar pemberitahuan dan peringatan, mengingat kewenang ada di provinsi. Namun pihaknya juga menyayangkan sikap dari provinsi karena tidak ada tindaklanjut.

“Setelah ada rekomendasi dari kabupaten malah diabaikan tanpa ada tindaklanjut,” jelasnya. Meski tak ada tindakan tegas dari provinsi, pihaknya terus mengawasi keberadaan galian C. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button