KABUPATEN SERANG, biem.co — Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Serang sudah ditetapkan pertengahan September lalu, namun upaya penyelamatan hak pilih masyarakat yang belum terdaftar terus dilakukan.
Sejak 2 Oktober lalu, KPU Kabupaten Serang memulai Gerakan Menyelamatkan Hak Pilih (GMHP). Gerakan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Serang, mulai dari kantor desa, posko, kantor kecamatan hingga kantor KPU Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengimbau, masyarakat yang merasa belum terdaftar di DPT agar melihat print out di kantor desa.
“Memastikan apakah sudah terdaftar atau belum. Apabila belum terdaftar, warga diminta langsung melapor untuk didata,” seru Abidin, kepada biem.co, Sabtu (06/10).
Ditambahkan Abidin, gerakan ini dilakukan KPU Kabupaten Serang mengikuti kpu lainnya di seluruh Indonesia.
“Upaya menjadikan DPT Pemilu 2019 menjadi DPT yang berkualitas,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk datang ke PPS, kantor desa, dan posko kpu untuk mengecek atau melapor apabila belum terdaftar di DPT. “Supaya bisa ditindaklanjuti oleh petugas KPU,” tutupnya. (Firo)