KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) 2019 tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Banten, Rabu (21/11).
Penetapan UMK tersebut mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, menyebut bahwa penetapan UMK sesuai dengan usulan yang diajukan Pemkab ke provinsi beberapa waktu lalu.
Pandji pun meminta semua pihak, baik buruh maupun pengusaha di Kabupaten Serang bisa menerima keputusan tersebut.
Ia berharap, dengan kondusifitas yang dijaga, iklm investasi di Kabupaten Serang akan baik dan pengusaha bisa lebih banyak menanamkan investasinya. Menurut Pandji, jika tuntutan buruh untuk UMK tinggi, maka dikhawatirkan pengusaha banyak hengkang.
“Jadi semua pihak harus bisa menerima keputusan tersebut terkait UMK, karena itu juga sudah melalui perhitungan dengan mengacu pada PP Nomor 78. Kenaikan UMK juga sudah disesuaikan sebesar 8,03 persen,” ujarnya.
Diketahui, besaran UMK untuk Kabupaten Serang yang ditetapkan Gubernur Banten sebesar Rp 3.827.193,39. UMK tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang.
Adapun UMK terkecil di wilayah Banten dimiliki daerah Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.498.068,44 dan paling tinggi yaitu Kota Cilegon dengan besaran UMK Rp 3.913.078,44. (firo)