JAKARTA, biem.co – Sejak Pemerintah menyatakan untuk melakukan pembatasan sementara terhadap akses platform media sosial dan pesan instan pasca aksi 22 Mei 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara meminta masyarakat untuk mengakses informasi lewat media mainstream.
“Kita sangat mengapresiasi media mainstream. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream,” kata Rudiantara, dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kominfo, baru-baru ini.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Pemerintah masih melakukan pembatasan akses unduh atau unggah video di berbagai media sosial. Fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter untuk gambar, foto dan video.
“Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” jelasnya.
Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,” tandasnya.
Kendati demikian, Rudiantara berharap kondisi yang menjadi keluhan sebagian besar masyarakat bisa segera terselesaikan. (hh)