Kabar

Perusahaan yang Ingin Sertifikasi Wajib Miliki Sistem Jaminan Halal

KOTA SERANG, biem.co — Puluhan tim internal dari berbagai instansi mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten di Aula MUI Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (30/07/2019).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh sertifikasi halal, baik yang baru mengajukan maupun perpanjangan.

Kepala Bidang Pelatihan, Sosialisasi & Informatika LPPOM MUI Banten, Wahyu Susihono mengatakan, perusahaan yang akan melakukan sertifikasi halal, wajib mengikuti SJH.

“Karena jika tidak ada pelatihan semacam ini dimungkinkan mendapatkan sumber lain dan itu dirasa sangat tidak efektif. Maka sebelum mereka melakukan sertifikasi halal, harus terlebih dahulu mengikuti Sistem Jaminan Halal,” ujarnya.

Diketahui, acara tersebut dilakukan selama satu bulan sekali di minggu terakhir dengan peserta dari berbagai instansi atau perusahaan di seluruh Provinsi Banten .

“Untuk itu, kami mengajak kepada masyarakat agar jangan membuat logo halal dan kreativitas sendiri tanpa adanya sertifikasi halal dari MUI. Atau bisa unduh melalui website yang resmi, dan yang sangat perlu diingat ialah sertifikat halal tidak berlaku seumur hidup, melainkan hanya selama dua tahun,” papar Wahyu.

Pihaknya berharap agar para peserta bisa mengemplentasikan SJH di perusahaannya masing-masing. (juanda/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button