Kabar

Kawasan Tanpa Rokok Resmi Berlaku di Kota Serang

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyosialisasikan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat pelayanan publik seperti tempat umum dan angkutan umum.

Regulasi tersebut sesuai dengan upaya Pemkot Serang yang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 tentang KTR.

Isi dalam Perwal tersebut dijelaskan tempat-tempat KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Perda dan Perwal ini merupakan runtutan dari pemerintah pusat yang harus disiapkan oleh Pemkot Serang untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Didalam kantor tidak bisa merokok. Tapi di dalam kantor juga disiapkan bagi orang yang merokok,” kata Syafrudin kepada awak media di hotel Le Dian Kota Serang, Selasa (15/10/2019).

Syafrudin berpesan kepada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang untuk segera menyiapkan tempat untuk merokok.

“Kami berpesan kepada seluruh unsur OPD dan pimpinan perusahaan di Kota Serang untuk menyediakan smoking area,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang M.Ikbal menambahkan, bagi siapapun yang melanggar Perda dan Perwal yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa uang.

“Untuk sanksinya orang biasa minimal didenda Rp50 ribu sampai Rp1 juta. Sedangkan untuk sanksi para instansi minimal Rp100 sampai Rp5 juta,” katanya.

Dengan adanya sosialisi tentang KTR, lanjut Ikbal, diharapkan seluruh masyarakat dan pimpinan perusahan yang berada di wilayah Kota Serang mengetahui bahwa Perda dan Perwal KTR sudah di tetapkan.

“Kita sudah membentuk satgas. Satgas itu perpanjangan pembinaan setiap daerah, salah satunya mendorong mereka ada KTR. Sementara tugas supervisi sendiri melakukan tindakan,” pungkasnya. (IY)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button