Kabar

Siap-siap, Merokok di Sembarang Tempat Bakal Didenda Rp50 Ribu

KOTA SERANG, biem.co — Menindaklanjuti Peraturan Walikota (perwal) Serang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang merumuskan Pembentukan Tim Supervisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Cibiuk Kota Serang, Selasa (30/07/2019).

Plt Kepala Dinkes Kota Serang M. Ikbal mengatakan, pembentukan Tim Supervisi KTR ini untuk menyukseskan program Kota Serang bebas asap rokok.

“Tim supervisi ini di bentuk untuk nantinya bisa membantu menyukseskan Program KTR di Kota Serang,” katanya.

Ikbal menuturkan program KTR ini tidak dimaksudkan melarang masyarakat untuk tidak merokok. Namun tempatnya yang diatur.

“Bukan bermaksud melarang, merokok kan hak masing-masing masyarakat. Namun dengan adanya KTR ini tempatnya kita atur, kan ada hak masyarakat yang tidak merokok juga, seperti ibu-ibu dan balita, supaya tidak terganggu oleh asap rokok,” jelasnya.

Lanjut ikbal, setelah KTR ini berjalan, jika masih ada masyarakat yang sembarang merokok akan diberikan sanksi.

“Rencana realisasinya Insya Allah September ini (2019) sudah dilaksanakan. Nah bila ada yang melanggar kita tindak melalui Satpol PP dengan sanksi perorangan minimal Rp50 ribu,” terangnya.

Senada juga dikatakan Asisten Daerah (ASDA) I Kota Serang, Kosasih, tim supervisi ini akan melakukan penentuan zonasi untuk KTR.

“Pada intinya Tim Supervisi ini nantinya akan ikut andil mengatur zonasi KTR di wilayah Kota Serang, baik kantor, fasilitas kesehatan masyarakat, maupun ruang publik. kalau yang melanggar nantinya akan diberi sanksi,” tandasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button