KOTA SERANG, biem.co – Nasib eks PKL Stadion yang hingga hari ini tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, membuat Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (SWOT) menyambangi Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Serang, untuk melakukan audiensi.
Namun Kepala Disperindagkop UKM tidak dapat hadir dalam audiensi tersebut. Padahal komunikasi sebelumnya ia menyatakan siap hadir.
“Kami kecewa karena audiensi kami tidak dapat dihadiri oleh Kepala Dinas. Padahal kemarin ia menyanggupi untuk hadir. Giliran kami datang, malah tidak ada,” ujar Ketua SWOT Kota Serang, Muhammad Jejen usai melakukan audiensi di kantor Disperindagkop Kota Serang, Kamis (17/10/2019).
Pihak SWOT diterima oleh Sekretaris Disperindagkop UKM, Agus Hendrawan, dan juga Kabid Pengelolaan Pasar, Jhoni Manahan. Namun pihaknya mengaku tidak puas. Hal ini dikarenakan keduanya tidak memiliki kebijakan untuk merealisasikan tuntutan mereka.
“Baik Sekdis maupun Kabid, keduanya mengaku tidak memiliki kebijakan untuk merealisasikan tuntutan-tuntutan yang kami bawa. Ini kan menjadi sia-sia audiensi kami. Tidak ada hasil,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jejen mengatakan pihaknya mendatangi Disperindagkop UKM, mewakili para pedagang yang sudah 10 bulan terkatung-katung nasibnya seusai ditertibkan. Pasalnya, hingga kini mereka belum bisa berdagang di lokasi tempat seharusnya mereka dipindahkan, yaitu pasar Kepandean.
“Oleh karena itu, kami menuntut kepada Pemkot Serang khususnya Disperindagkop UKM, agar dapat meninjau ulang kebijakan relokasi yang telah dilakukan. Karena sudah 10 bulan mereka terkatung-katung. Padahal mereka butuh makan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa saat ini pasar Kepandean masih tidak layak untuk digunakan.
Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop UKM, Agus Hendrawan, mengatakan bahwa dirinya selaku Sekretaris tidak memiliki kuasa untuk merealisasikan tuntutan dari SWOT. Karena, kebijakan tersebut berada pada Kepala Dinas.
“Kami tidak memiliki kebijakan untuk itu. Namun kebijakan itu ada pada Kepala Dinas,” tandasnya. (*/iy)