Kabar

Kejari Garut Akan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD

GARUT, biem.co – Kurang lebih satu tahun pemeriksaan atas dugaan korupsi berjamaah di kalangan DPRD Garut sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Sebagaimana telah dipublikasikan oleh puluhan media massa terkait dugaan korupsi anggota DPRD Garut dan sejumlah ASN serta pemilik proyek, biem.co terus mengikuti perkembangan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Garut, dan terakhir pada Jumat (6/3/2020) sebelum wabah virus Covid-19 menjadi tren.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, kasus dugaan korupsi di kalangan DPRD Garut bukan persoalan kecil. Sehingga pihak Kejaksaan Negeri sangat serius untuk membongkar kasus sampai tuntas.

“Ini merupakan babak baru karena sebelumnya pemeriksaan pada anggaran tahun 2017-2019, selain adanya dugaan keterlibatan ASN dil ingkungan Pemkab Garut,” ucap Sugeng.

Diketahui, sebanyak 50 Anggota DPRD, termasuk 4 pentolan DPRD, akan kembali diperiksa termasuk pejabat SKPD dan sejumlah ASN serta mantan Sekretaris Daerah. Semuanya telah diagendakan jadwal pemanggilan.

Sugeng mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi DPRD Garut periode 2014- 019. Jika ditemukan ada penyimpangan, pihaknya tidak ragu-ragu untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Saya baru menjabat Kejari Garut, jadi harus mempelajari secara detail laporan penyidik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Garut Deny Marincka menuturkan, dalam menangani kasus ini pihaknya telah menyiapkan Tim Khusus (Timsus) sesuai petunjuk dan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Timsus dibagi menjadi tiga bagian. Pertama untuk memeriksa dugaan korupsi BOP, tim kedua untuk memeriksa dugaan Pokok-pokok Pikiran dan tim ketiga untuk memeriksa dugaan anggaran reses.

“Pemeriksaan dan pemanggilan akan dimulai lagi bulan Maret 2020, yang sudah dijadwalkan,” kata Deny. (yadi/red)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button