Kabar

KemenPAN RB Puji Pemkab Serang soal Penerapan SPBE

KABUPATEN SERANG, biem.coSobat biem, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memuji atas kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Karenanya, sudah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Serang tentang penerapan SPBE.

“Sebenarnya (Pemkab Serang) sudah satu langkah maju, jadi Ketika dari Pemerintah Pusat belum aturan turunan dalam penerapan SPBE, malah tim koordinasi SPBE Pemkab Serang sudah punya keputusan Bupati Serang,” ungkap Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE KemenPAN RB, Perwitasari.

Hal itu diungkapkan Perwitasari usai diskusi Rancangan Peraturan Mentri PAN RB tentang Tugas dan Tata Kerja Tim Koordinasi SPBE Bersama jajaran Dinas Komunikasi Informatika Komunikasi, Persandian dan Statistik (Diskominfsatik) Kabupaten Serang, Biro Organisasi, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Aula KH. Syamun, Kamis (13/8/2020).

Diketahui, Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 656.1/Kep. 160-Huk.Diskominfp/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2020.

Hanya saja, sebut Perwitasari, meski tim koordinasi SPBE Kabupaten Serang sudah secara efektif mengawal penerapan SPBE, masih perlu ada dorongan agar semua jajaran tim koordinasi bisa bersinergi lagi.

“Sudah cukup penerapan SPBE, tapi masih perlu dorongan lagi supaya semua OPD terkait bisa bekerja secara efektif,” terangnya.

Dengan dilakukannya diskusi, pihaknya berencana untuk membuat rancangan terkait tugas tata kerja tim koordinasi SPBE. Sehingga, SPBE diharapkan menjadi panduan, pedoman bagaimana teman-teman di daerah bisa mengoordinasi menjalin sinergi untuk bisa meningkatkan efektifitas dan efisiensi penerapan SPBE di Kabupaten Serang.

“Karena tim koordinasi menjadi sangat penting akan menjadi kebutuhan bagaimana dalam penerapan SPBE bisa berjalan secara efektif. Nah tim koordinasi SPBE akan mengoordinasikan segala sesuatu terkait dengan penerapan SPBE seperti layanan TIK, aplikasi SPBE di mana dengan adanya tim bisa lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengajak untuk siapa saja yang terlibat dalam penanganan SPBE untuk mengacu pada Perpres Nomor 95 tahun 2018.

“Pada intinya, kita berusaha dapat memenuhi item-item penilaian dalam pengelolaan SPBE, dari lima item meski tidak sepenuhnya. Kita masih mendapatkan nilai 2,4 dalam pengelolaan SPBE dengan ideal seharusnya 2,6. Kita tinggal 0,2 lagi untuk menjadi baik,” ungkapnya.

“Penghargaan dari KemenPAN RB, dari 130 daerah yang dipilih, salah satunya Pemkab Serang berpotensi mengalami peningkatan nilai dalam penerapan SPBE, baik dalam tata kelola maupun implementasinya,” pungkas Anas. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button