Kabar

Empat Residivis Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polres Cilegon

CILEGON, biem.co Sobat biem, empat orang pelaku pencurian kendaraan roda empat berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, Kamis (3/9/2020) lalu. Keempat orang yang masing-masing berinisial SA, FY, NA dan AS terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, para tersangka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Subang, Provinsi Jawa Barat tersebut melakukan pencurian kendaraan roda empat di Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

“Jadi empat pelaku ini residivis, ketika mau kita tangkep mereka melakukan perlawanan,” kata Kapolres saat konferensi pers tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon, Senin (14/9/2020).

AKBP Sigit mengungkapkan, keempat pelaku berangkat dari Kabupaten Indramayu, dengan tujuan mencari kendaraan untuk dicuri.

“Untuk di Cilegon sendiri, saat ini yang mereka akui itu di wilayah Bojonegara, Cilegon dan sekitarnya, tapi itu masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon. Berbekal laporan dan keterangan dari korban, lanjut AKBP Sigit, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

“Setelah melakukan penyidikan dengan cara melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari korban, tersangka berhasil kita amankan di empat daerah, yaitu Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku.

“Kita terpaksa harus memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena saat petugas berupaya mengamankan tersangka mereka melakukan perlawanan,” tandasnya.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Cilegon. Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni tiga unit kendaraan roda empat, kunci letter T, bor dan yang lainnya. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button