Kabar

Razia Prokes, Satgas Kabupaten Serang Bagikan 50 Ribu Masker

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto memimpin Satuan Tugas (Satgas) penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) penyebaran Covid-19 Kabupaten Serang.

Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto memastikan dalam mendisplinkan masyarakat untuk menerapkan 3 M, yakni memakai masker, membiasakan mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal satu sampai dua meter tidak akan pernah bosan selama belum ada kepastian pandemi Covid-19 hilang. Terlebih, saat ini Kabupaten Serang masuk dalam zona merah sehingga upaya yang dilakukan agar kembali menjadi zona hijau

“Kita selaku satgas tidak pernah bosan-bosan terus mendisplinkan masyarakat,” ujar Ade Ariyanto disela memimpin razia di Pasar Baru Anyer, Sabtu (10/10/2020). Sebelumnya, Ade didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana juga memimpin razia di Pasar Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu.

Ade mengatakan, sebelum dilaksanakan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 secara serempak di 29 kecamatan, terlebih dahulu melakukan apel di halaman Pendopo Bupati Serang. Selain razia, juga dibarengi dengan launching pembagian 50 ribu masker di 29 kecamatan dengan sasaran di pusat perbelanjaan, yakni pasar tradisional, tempat wisata dan hiburan.

Launching pembagian 50 ribu masker bukan hanya hari ini saja, tapi rutin dilakukan Satgas Kecamatan dibantu Satgas Kabupaten Serang untuk terus menggalakan kegiatan prokes. Pada akhirnya masyarakat akan terbiasa dengan menerapkan 3 M, target kita itu,” terang Ade.

“Selain target penerapan 3 M, kita juga menargetkan Kabupaten Serang saat ini zona merah bisa kembali zona oranye, bahkan kembali ke awal zona hijau. Jangan sampai Kabupaten Serang zona merah terus,” harap Ade yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten ini.

Ade menyebutkan, berdasarkan hasil razia yang dilakukan masih ada ditemukan warga yang tidak mengenakan masker. Ade pun langsung mengingatkan tentang bahaya Covid-19, serta meminta bantuan kepada masyarakat dan khususnya pedagang untuk saling mengingatkan dalam menerapkan 3 M.

“Bantu kami pemerintah, kalau ada pedagang atau pembeli, tolong diingatkan agar memakai masker,” ucapnya.

Ade menegaskan, dengan masih adanya masyarakat yang tidak memakai masker, ke depan akan lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Namun untuk saat ini, melihat kondisi secara komprehensif, pihaknya hanya sebatas mengingatkan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, jika pekan depan masih ada yang melanggar, kami akan tegas dengan sanksi sesuai Pergub dan Perbup,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana menambahkan, kegiatan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 tidak terlepas sebagai upaya menyosialisasikan kepada masyrakat tentang pentingnya menerapkan 3 M.

“Ini untuk mencegah berkembangnya dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang, dan menjadi baik,” ujarnya. (*)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button