KOTA SERANG, biem.co — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamankan 1,3 kilogram narkotika jenis ganja, serta 6 pot berisi 11 pohon ganja dari dua pemuda asal Kota Cilegon berinisial MR dan ST, Rabu (13/1/2020). Keduanya merupakan anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengamanan ganja dari dua orang tersebut dilakukan usai menerima laporan dari Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Banten melalui kantor pos di wilayah Kota Cilegon.
“Kami koordinasi dengan kantor pos untuk memastikan adanya barang tersebut. Akhirnya, kami melakukan penangkapan kepada MR yang menerima paket. Setelah diinterogasi, MR memberitahukan bahwa pemilik paket itu adalah ST,” ujarnya, usai ekspose di Kantor BNNP Banten, Rabu (27/1/2021).
Usai berhasil mengamankan paket ganja yang akan dikirim melalui pos, BNNP terus melakukan pengembangan, hingga mendatangi rumah tersangka ST di Komplek Pesona, Kecamatan Bojonegara.
“Saat dilakukan pemeriksaan di rumah ST, kami mendapati pohon ganja yang ditanam di pot. Ada 6 pot yang berisi 11 pohon ganja,” pungkasnya.