KOTA SERANG, biem.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes).
ES, diduga sebagai pihak swasta yang berperan memotong dana hibah setelah dana cair melalui rekening penerima.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan ponpes yang bersumber dari APBD Banten 2020 merugikan keuangan daerah sebesar Rp117,78 miliar.
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, ES ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian tersangka mengakui atas pemotongan dana ponpes.
“Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes,” terang Asep, Jumat (16/4/2021).
Meski begitu, Asep enggan membeberkan status jabatan tersangka sebagai pekerja swasta di dalam pusaran dugaan korupsi dana ponpes.
“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan,” katanya.
Asep menyebut, besaran pemotongan dana hibah ponpes oleh tersangka bervariasi, mulai Rp20 hingga Rp30 juta. Atas pemotongan itu, kata Asep, perencanaan pembangunan ponpes terhambat, bahkan tidak terlaksana karena anggaran disunat tersangka.
“Jumlahnya bervariasi, ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan ponpes Rp40 juta. Jadi, setengahnya yang disunat,” ungkapnya.
Disinggung total kerugian daerah akibat pemotongan dana hibah, Asep belum memberikan keterangan jelas dengan alasan total kerugian masih didalami oleh penyidik.
“Saat ini masih perhitungan (total kerugian),” terang Asep.
Terakhir, Asep memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan dalam mengungkap skandal dugaan korupsi tersebut.
“Masih terus (penyidikan), kami masih lakukan pemanggilan,” pungkasnya. (ar/red)