Kabar

PPKM Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanan ke Luar Kota

biem.co – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat aturan syarat perjalanan transportasi di wilayah kategori level 1, 2, 3, dan 4 masih diberlakukan.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Adapun syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Transportasi laut, darat (kendaraan pribadi atau umum) penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sample 2×24 jam, atau rapid test antigen dengan umur sample 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal
  1. Untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil RT PCR atau rapid antigen, tapi wajib membawa STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  • Kapasitas penumpang di level 4 bagi kendaraan bermotor umum atau bermotor perseorangan maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah tempat duduk.
  • Di luar kategori level 4, maksimal kapasitas penumpang adalah 70 persen dari jumlah tempat duduk.
  • Kapasitas angkut kereta api dibatasi hanya 70 persen. Untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah aglomerasi maksimum 32 persen, seperti Kereta Api Listrik. Lalu, Kereta Api Lokal Perkotaan maksimal 50 persen keterisian.
  1. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya.
  2. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button