Opini

Irvan Aziz Abdillah: Solusi Hukum Primer Pengupahan Buruh Zaman Now

biem.co – Perkembangan zaman sangat berpengaruh pada Persaingan usaha yang berdampak pada cara kerja Buruh/Pekerja dan penghasilan Perusahaan. Perkembangan zaman pula berpengaruh pada standart kesejahteraan hidup dan para buruh yang semakin kritis untuk mengaspirasikan kebutuhan hidup buruh agar lebih hidup layak dan sejahtera.

Ketidakpastian dunia usaha dan ketidakpastian hasil usaha adalah hal yang erat dengan tantangan Para Pengusaha atau Pemilik Perusahaan, untung dan rugi selalu berdampak pada setiap Pengusaha serta Perusahaannya.

Perusahaan di Indonesia yang jumlahnya sudah puluhan juta dari semua bidang/sector usaha tentu akan terjadi persaingan usaha sehingga terjadi ketimpangan antara perusahaan maju, baru, berkembang, besar, kecil dan istilah lainnya. Perusahaan maju dan besar bisa bangkrut dan perusahaan baru dan kecil bias sukses, karena tidak ada yang pasti dalam dunia usaha.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Oleh karenanya tidak bisa lagi upah minimum digeneralisir karena faktanya terdapat klasifikasi Penghasilan pada perusahaan-perusahaan yang jumlahnya puluhan juta tersebut, oleh karenanya lah perlulah dibuat Kategori-kategori Perusahaan berdasarkan Penghasilan dan Ketahanan Usahanya. Contoh terkait ketahanan usahanya ketika ada forcemajeure seperti Pandemi Covid 19, Perusahaan-perusahaan dibidang Kesehatan cenderung dapat Survive/bertahan bahkan mendapat Profit berkali-kali lipat, tetapi bagi Perusahaan-perusahaan di bidang Pariwisata dengan adanya Lockdown (PSBB) tentu akan mengalami penurunan omset/profit bahkan bangkrut/pailit.

Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas hal-hal yang menimpah profit dari Perusahan tentu akan berimbas pada Pengupahan buruh/pekerja pada Perusahaan terdampak tersebut, baik dampak positif atau dampak negatif. Maka perlulah dibuat Peraturan Zaman Now terkait Pengupahan buruh yang pada intinya seperti dibawah ini:

A. Pengkategorian Perusahaan berdasarkan Penghasilan dan Ketahanan Usahanya, misal:

  • Kategori A: Perusahaan dengan Profit > 10 Triliun;
  • Kategori B: Perusahaan dengan Profit > 1 Triliun;
  • Kategori C: Perusahaan dengan Profit > 500 Miliar;
  • Kategori D: Perusahaan dengan Profit > 10 Miliar;
  • Kategori E: Perusahaan dengan Profit < 1 Miliar.

B. Upah Minimum Buruh (Pekerja/Karyawan) mengikuti kategori Perusahaan tempat bekerja, misal:

  • Upah Minimum Buruh Rp.10.000.000 untuh Buruh di Perusahaan Kategori A;
  • Upah Minimum Buruh Rp.8.000.000 untuh Buruh di Perusahaan Kategori B;
  • Upah Minimum Buruh Rp.6.000.000 untuh Buruh di Perusahaan Kategori C;
  • Upah Minimum Buruh Rp.4.000.000 untuh Buruh di Perusahaan Kategori D;
  • Upah Minimum Buruh Rp.3.000.000 untuh Buruh di Perusahaan Kategori E.

Solusi Pengupahan di atas apabila diproyeksikan sebagai Rancangan Peraturan perlu dikaji lebih dalam untuk lebih dimatangkan, seperti Profit Perusahaan berbanding dengan Jumlah Buruh, Iklim Ekonomi, Kondisi Alam dan hal lainnya yang berpengaruh pada Profit Perusahaan.

Tentang Penulis

Penulis adalah seorang yang berprofesi sebagai Penasihat Hukum (Advokat).

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button