Kabar

OJK Tutup BPR Koperindo Jaya, Nasabah Diminta Tetap Tenang

JAKARTA, biem.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya pada 9 Maret 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tentang pencabutan izin usaha bank tersebut.

BPR Koperindo Jaya sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas serta memperkuat industri perbankan, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut diberikan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni minus 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang mendapat predikat “tidak sehat”.

Setelah melalui proses pengawasan dan pembinaan, pada 21 Januari 2026 OJK kembali menetapkan BPR tersebut dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permasalahan permodalan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank pada 3 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya.

Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk di Bank Perekonomian Rakyat, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button