KabarTerkini

UMK Diajukan, Pemda Serang Tunggu Keputusan Provinsi

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum lama ini mengajukan usulan UMK 2019 pada gubernur.

Besaran UMK yang diajukan Pemkab Serang sebesar 3.827.193. Pengajuan tersebut mengacu pada PP. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R. Setiawan mengatakan, pihaknya menunggu keputusan dari gubernur terkait UMK.

“Paling lambat keputusan gubernur diterima akhir November, mengingat UMK yang diajukan saat ini masih dalam pembahasan di tingkat provinsi,” paparnya saat ditemui biem.co di kantor Bupati, Kamis siang (15/11).

Dikatakan Setiawan, untuk dasar usulan penghitungan UMK berdasarkan dari PP. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Kemenaker dan tuntutan buruh meminta kenaikan soal UMK.

“Pemkab menampung aspirasi buruh namun untuk usulan yang diajukan berdasarkan PP. 78 itu,” tandasnya.

Keputusan atas usulan tersebut, berdasarkan rapat dewan pengupahan dan pemerintah sebelum diajukan ke provinsi yang menghasilkan nilai untuk UMK 2019 setidaknya ada kenaikan di banding tahun lalu meski kenaikannya sedikit.

“Karena itu sudah melalui pertimbangan dan PP. Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” terangnya.

Diketahui, pekan lalu ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa depan kantor bupati, mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 20 persen atau sekitar Rp4,3 juta dari UMK sebelumnya. Berdasarkan informasi yang didapat, buruh akan melakukan aksi kembali jika tuntutannya tak dipenuhi. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button