KABUPATEN SERANG, biem.co — Sejumlah ASN terjaring dalam sidak kawasan tanpa rokok (KTR) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemkab Serang, Senin (07/01) pagi.
Sidak tersebut dilakukan bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Polres Serang, dan Kejaksaan.
Adapun sasaran target yakni sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. Dalam sidak tersebut, ada beberapa ASN ketahuan sedang merokok di dalam ruangan. Sedikitnya ada lima ASN yang ketahuan merokok, di antaranya Dinas Perkim 1 orang, Dinas Perizinan 1 orang, BPKAD 1 orang, dan dua ASN lainnya dari Dinas Arsip.
Selain itu, ditemukan juga asbak serta puntung rokok yang ada di dalam ruangan. Pol PP pun langsung mengambil kedua barang tersebut dari ASN yang ketahuan merokok di dalam ruangan.
Kendati demikian, sidak dilakukan tidak di OPD saja, melainkan di gedung dewan. Ada sejumlah anggota dewan ketahuan. Meski tidak merokok, namun di meja ada asbak dan rokok milik para anggota dewan.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Hulaeli Asyikin, mengatakan sidak dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, juga memberikan shock therapy bagi ASN yang melanggar tersebut.
“Dari hasil sidak tersebut, ada lima ASN yang ketahuan merokok dan langsung diberikan sanksi. ASN yang terbukti melanggar Perda tersebut harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang. (firo/red)