Opini

Ahmad Syailendra: Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2020; Baru Mulai Sudah Abaikan Protokol Kesehatan

biem.co — Hiruk pikuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sudah memulai babak baru, tanggal 4–6 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada serentak Tahun 2020. Berdasarkan tahapan tersebut bakal pasangan calon yang di usung dari partai politik dan Calon Perseorangan mendaftarkan “jagoannya” datang ke 270 Komisi Pemilihan Umum Daerah  daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota. Seperti pada kebiasaan umumnya, pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan deklarasi oleh partai-partai dan pendukung lalu kemudian melakukan konvoi arak-arakan massa yang tidak sedikit mendatangi KPUD. Hal ini tentu positif sebagai bentuk euforia pesta demokrasi lokal, namun dalam kondisi yang kondusif, miris jauh dari keadaan saat ini yang sedang di landa pandemi Virus Covid-19.

Dilanjutkannya tahapan Pemilihan kepala daerah tahun 2020 di pastikan dalam kondisi pandemi Wajib Mengedepankan Protokol Kesehatan merupakan sebuah konklusi yang mesti di taati bersama oleh seluruh pihak. Sesuai Regulasi PKPU 6 tahun 2020 pasal 49 ayat (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: a. ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon; dan/atau b. Bakal Pasangan Calon perseorangan.

Komitmen menjadikan Pilkada serentak tahun 2020 sebagai ajang perhelatan demokrasi lokal yang Sehat, harus menjadi suatu  kewajiban tidak hanya KPU sebagai penyelenggara, namun peserta pemilu pun seharusnya bisa memberikan edukasi yang baik terhadap masyarakat dalam situasi saat seperti ini. Faktor ketokohan bagi para bakal kandidat, menjadi bagian yang baik sebagai influencer pencegahan virus Covid-19,  yang dalam sepekan ini kasus terkonfirmasi positif mengalami peningkatan yang signifikan.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Abaikan Protokol Kesehatan

Diketahui hasil rilis Bawaslu RI bersama KPU RI Senin dinihari Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa, pada hari pertama pendaftaran Pilkada 2020, dalam pengawasannya Bawaslu menemukan 141 Bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. Sementara, di hari kedua ditemukan sebanyak 102 Bakal pasangan calon yang melanggar. Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran,
Total  243 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat masa pendaftaran Bakal pasangan calon.

Berdasarkan PKPU 10 tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan  Umum Nomor  6 Tahun 2020, Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hasil siaran pers KPU RI ada 37 bakal calon dinyatakan positif  dari 21 provinsi. Sebagai bentuk ketaatan terhadap protokol kesehatan bakal pasangan calon yang terpapar covid 19 tidak menghadiri proses pendaftaran, sebagai bentuk dan upaya pencegahan covid19.

Di beberapa daerah yang bakal pasangan calonnya terpapar Covid19, mereka melakukan pendaftaran melalui layanan Virtual yang disiapkan oleh KPUD, untuk memudahkan layanan pada saat masa pendaftaran. Hal ini sangat efektif dalam rangka mengusung pesta demokrasi yang Sehat.

Mendagri bahkan sudah menegur sejumlah kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada pilkada tahun ini karena dianggap melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa. “Kalau terjadi pengumpulan massa, konvoi, atau arak-arakan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, ini akan menjadi preseden yang tidak baik,”

“Akan menimbulkan rasa pesimistis masyarakat bahwa pilkada ini akan jadi media penularan (Covid-19),”

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak. Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan. “Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab,” kata Fritz kepada kompas.com, Jumat (4/9/2020). Fritz mengatakan, dalam hal terjadi kerumunan massa saat pendaftaran, Bawaslu berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan.

Teknologi Informasi

Seluruh KPUD yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah menyelenggarakan layanan informasi kepada masyarakat dan para pendukung bakal pasangan calon melalui media sosial Facebook, YouTube, Instagram secara langsung saat masa pendaftaran Bakal Pasangan calon.  Agar proses pelayanan masa pendaftaran dapat di akses oleh publik dan bisa di amati secara bersama. Selain juga sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kerumunan massa pendukung saat pendaftaran berlangsung di KPUD.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu terus berupaya memberikan pelayanan dengan mengedepankan keterbukaan informasi di tengah kondisi Pandemi. Komitmen inilah yang menjadi panduan penyelenggara pemilu untuk mengedepankan Kontes Pesta Demokrasi yang sehat kepada masyarakat Indonesia.

Dalam menghadirkan informasi yang cepat KPU RI dalam merilis proses tahapan pendaftaran di 270 daerah, melalui sistem informasi pencalonan (Silon) berdasarkan rekapitulasi hingga pukul 24.00 sebanyak 687 dengan rincian sebagai berikut ;

a). Jumlah Bakal Pasangan Calon Gubernur sebanyak 22
b). Jumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebanyak 570
c). Jumlah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sebanyak 95
d). Jumlah Bakal Calon laki-laki 1.233 dan Bakal Calon Perempuan 141
e). Jumlah Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai   Politik sebanyak 626
f). Jumlah Bakal Pasangan Calon Melalui Jalur Perseorangan sebanyak 61

Sebanyak 28 daerah dengan hanya satu pasangan calon Data sementara yang di himpun hingga pukul 24.00 selengkapnya dapat di lihat di laman https://infopemilu.kpu.go.id . untuk 28 daerah dengan hanya satu pasangan calon akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

Kampanye Masa Pandemi

Tahapan masa kampanye tinggal menghitung hari yakni pada tanggal 26 September 2020 – 5 Desember 2020 Tahapan masa Kampanye, akan di laksanakan dengan beberapa metode kampanye oleh pasangan calon yakni 1). Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain 2). Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon, 3). Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik (22 November 20205 Desember 2020).

Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan dan gedung tertutup maksimal jumlah orangnya di batasi yakni 50 orang dengan memperhatikan jarak dan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Adapun jika tidak dapat dilakukan dengan metode tatap muka dan dialog  bisa melalui media daring.

Adapun metode Kegiatan lainya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan regulasi yang ada diantaranya, Rapat Umum terbuka dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan jumlah maksimal 100 orang, sebelumnya Tim Kampanye berkoordinasi dengan perangkat Pemerintah daerah melalui bidang kesehatan dan atau Gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai jumlah partisipasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 berpotensi alami penurunan jumlah pemilih. Berdasarkan riset yang telah dilakukan, sebanyak 20-46 persen responden menyatakan tidak akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).  Djayadi mengatakan alasan pemilih enggan ke TPS karena pemilih merasa takut datang ke TPS lantaran pandemi covid-19 yang sampai saat ini angka penularannya masih tinggi. “Pilkada ini terlalu tajam penurunan partisipasinya, bukan karena pemilih tidak mau ke TPS, karena pemilih punya ketakutan datang ke TPS akibat pandemi,” ujarnya dalam seminar daring bertema ‘Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal’, Sabtu (5/9).

Kekhawatiran yang melanda publik untuk daerah yang sedang melaksanakan Pilkada serentak 2020 dianggap wajar, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah mengantisipasi problem tersebut, saat Hari H Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara Tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan Protokol kesehatan. Penulis meyakini Jajaran KPU sebagai penyelenggara sudah menyampaikan pesan yang Sangat Penting ini kepada publik, melalui kegiatan sosialisasi yang masif dilakukan hingga tataran lingkungan Rukun Tetangga (RT).

Memompa semangat masyarakat untuk datang ke TPS bukan hanya KPU semata yang menyampaikannya, namun pemerintah Daerah, Peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat bersatu padu bersama sukseskan Pilkada 2020 sebagai ajang Pesta Demokrasi Yang Sehat. Situasi Ketakutan, kekhawatiran pemilih dapat di cegah oleh peserta pemilihan kepala daerah melalui Kampanye yang masif dan sehat. Bahwa tanggal 09 Desember 2020 adalah ajakan Gerakan Ayo Mencoblos Sehat  (GEMES) di TPS yang sudah di disinfeksi dan steril dari Covid19 dan di lengkapi sarung tangan plastik sekali pakai bagi pemilih dan Kelompok Petugas Pemungutan suara (KPPS) yang di pastikan sehat sudah dilakukan Tes Kesehatan.

Peserta pemilihan kepala daerah bisa mencetak paling banyak  200% Alat Peraga Kampanye dari yang di siapkan dan di fasilitasi oleh KPUD yakni ;

  1. baliho paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter) paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
  2. billboard atau videotron paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter), paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
  3. umbul-umbul paling besar ukuran 5 m (lima meter) x 1,15 m (satu koma lima belas meter), paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
  4. spanduk paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter), paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan;

Para calon Kepala Daerah Jadilah Teladan menjadi bahagian memutus Mata Rantai Covid 19 dalam ajang Pesta demokrasi, melalui Gerakan ayo Mencoblos sehat (Gemes). (*)


Ahmad Syailendra, Alumni HMI, Angkatan Muda Muhammadiyah Banten, dan Ketua KPU Kota Tangerang.

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button