Kabar

14 Orang Ditersangkakan Pasca Bentrok dengan Polisi, LBH Rakyat Banten Akan Gugat Lewat Praperadilan

KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, Kuasa Hukum aliansi Geger Banten dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, akan melakukan gugatan terhadap 14 orang yang telah ditersangkakan oleh Polda Banten pasca bentrok aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang digelar di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum aliansi Geger Banten, Charlos Fernando Silalahi mengatakan, kemungkinan besar LBH Rakyat Banten akan melakukan upaya gugatan praperadilan terhadap 14 orang yang telah ditersangkakan.

“Terkait 14 orang tersebut, kemungkinan besar kita akan ajukan upaya gugatan praperadilan, untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka,” katanya kepada awak media, Jumat (09/10/2020).

Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat pengaduan kepada Komnas HAM, KontraS dan lembaga lainnya dalam menyesaikan kasus tersebut.

“Kita juga akan mengirimkan surat pengaduan ke Komnas HAM, KontraS juga ke Imparsial,” tutupnya. (Ajat)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button